Ibu Kota Negara
Agenda UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Singgung Rp 466 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi
Berikut agenda UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Satu di antara isi gugatan tersebut, singgung dana Rp 466 Triliun
Termasuk akademisi dan warga di lokasi Ibu Kota Negara yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut.
Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19.
Para pemohon beranggapan, dana sekitar Rp 466 triliun untuk membangun ibu kota negara baru seharusnya dapat dialokasikan untuk pemulihan ekonomi.
Baca juga: 4 Kategori Sayembara IKN Nusantara, Istana Wapres Sampai Bangunan Peribadatan
Pertimbangan dampak lingkungan hidup, pelanggaran hak masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah Ibu Kota Negara baru.
Juga ancaman perampasan wilayah adat, penggusuran, dan pembesaran eksploitasi wilayah penyanggah dan wilayah penyokong material pembangunan mega proyek Ibu Kota Negara baru di wilayah seluas 256.142 hektar.
"Tidak digubris sama sekali oleh pengurus negara,” ujar Arman.
Sebelumnya, gugatan terhadap UU IKN juga sudah dilayangkan oleh Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan sejumlah pemohon pada 1 Maret 2022.
Saat ini, gugatan Azyumardi dkk masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Seperti Apa Turunan UU IKN
Berita sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan secara substantif, UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengamanatkan pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 15 April 2022.
Dari 6 (enam) peraturan pelaksanaan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
"Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal, Rabu, (23/3/2022).
Safrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya, agar Kemendagri dapat segera menyusun peraturan turunan dari UU IKN.
“Hari ini tanggal 22 Maret, saya punya 8 hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden,” tutur Safrizal.
Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah
Lebih lanjut Safrizal juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan.