Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira! Cek Besarnya Anggaran untuk Gaji PPPK Guru dan Non-Guru, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
Gaji PPPK guru dan non-guru sudah dianggarkan, termasuk gaji ke-13 dan THR, cek besarannya.
Berapa Gaji PPPK guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?
Aturan tentang Gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Besaran Gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.
PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).
Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.
Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar Gaji PPPK guru beserta tunjangannya:
Gaji PPPK guru
Gaji PPPK guru (Gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Rincian Gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:
Baca juga: Komisi X DPR RI Soroti Nasib Guru Honorer yang Lolos PPPK Kaltim, tapi Belum Punya SK dan NI-PPPK
- Gaji PPPK guru Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK guru Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK guru Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK guru Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK guru Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700