Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira! Cek Besarnya Anggaran untuk Gaji PPPK Guru dan Non-Guru, Termasuk Gaji ke-13 dan THR

Gaji PPPK guru dan non-guru sudah dianggarkan, termasuk gaji ke-13 dan THR, cek besarannya.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
Ilustrasi. Gaji PPPK guru dan non-guru sudah dianggarkan, termasuk gaji ke-13 dan THR, cek besarannya. 

Tunjangan PPPK guru

Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau

- Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Demikian informasi seputar Gaji PPPK guru serta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Perpres dan undang-undang.

Secara umum Gaji PPPK guru bervariasi sesuai dengan macam-macam golongannya.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved