Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira! Cek Besarnya Anggaran untuk Gaji PPPK Guru dan Non-Guru, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
Gaji PPPK guru dan non-guru sudah dianggarkan, termasuk gaji ke-13 dan THR, cek besarannya.
- Gaji PPPK guru Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK guru Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK guru Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK guru Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK guru Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK guru Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK guru Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK guru Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK guru Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK guru Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK guru Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK guru Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan Gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.