Ibu Kota Negara
Satgas Khusus KPK akan Kawal Pemindahan dan Pembangunan IKN Nusantara ke Kaltim
Komisi Pemberantasan (KPK) membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengawal pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur masih terus berjalan.
Kendati kini UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengawal pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Baca juga: DPD Asal Dapil Kalimantan Kunjungi IKN Nusantara, Mahyudin: Masyarakat Lokal Harus Dapat Tempat
Baca juga: Sayembara Desain Gedung IKN di Kaltim, Total Hadiah Rp 3,4 Miliar, Simak Syarat & Cara Mendaftar
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).
"Kami ingin sampaikan kajian terhadap penetapan tata ruang IKN ini kami lakukan dan sekaligus kami sampaikan KPK membentuk satgas dalam rangka mengawal untuk terlaksananya program pembangunan IKN," kata Firli di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Firli menjelaskan, Satgas itu akan bekerja mulai dari penyiapan hingga pemanfaatan aset milik negara.
"Mulai dari penyiapan, persiapan pemindahan pemerintahan maupun pemanfaatan aset yang ada sebagai milik negara," pungkas Firli, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul KPK Bentuk Satgas Kawal Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim.

UU IKN Kembali Digugat
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltimatan Timur (Kaltim) sudah digaungkan sejak tahun 2019 lalu.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Persisnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kini sudah ada payung hukumnya, telah disahkan DPR RI.
Baca juga: POPULER Balikpapan: Rakornas Pembangunan IKN | Pengetap Distribusikan Solar Subsidi ke Pertambangan
Namun saat ini beberapa orang, menilai Undang-undang IKN itu patut untuk dipertanyakan.
Bagi yang merasa tidak puas, melalukan protes melalui meja hijau, dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Hari ini, Jumat (1/4/2022), sejumlah warga sipil kembali mengajukan keberatan.