Ibu Kota Negara
Satgas Khusus KPK akan Kawal Pemindahan dan Pembangunan IKN Nusantara ke Kaltim
Komisi Pemberantasan (KPK) membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengawal pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.
Melansir Kompas.com, sejumlah masyarakat sipil akan mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi hari ini.
Para pemohon mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen), terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Busyro Muqoddas, Trisno Rahardjo, Dwi Putri Cahyawati, dan satu warga Sepaku, Paser Penajam Utara.
Para pemohon akan hadir dan mendaftarkan secara langsung gugatan uji formil tersebut ke MK sekira pukul 09.00.
“RUU Ibu Kota Negara dibahas di DPR sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022 (47 hari). Jika dikurangi dengan masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai dengan 10 Januari 2022, praktis RUU Ibu Kota Negara hanya dibahas 17 hari saja,” ungkap Direktur Adokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, Muhammad Arman dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022) malam.
Baca juga: Sayembara Desain Gedung IKN di Kaltim, Total Hadiah Rp 3,4 Miliar, Simak Syarat & Cara Mendaftar
Pembahasan serbakilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut.
Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19.
Para pemohon beranggapan, dana sekitar Rp 466 triliun untuk membangun ibu kota negara baru seharusnya dapat dialokasikan untuk pemulihan ekonomi.
“Pertimbangan dampak lingkungan hidup, pelanggaran hak masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah Ibu Kota Negara baru, ancaman perampasan wilayah adat, penggusuran, dan pembesaran eksploitasi wilayah penyanggah dan wilayah penyokong material pembangunan mega proyek Ibu Kota Negara baru di wilayah seluas 256.142 hektar, tidak digubris sama sekali oleh pengurus negara,” ujar Arman.
Sebelumnya, gugatan terhadap UU IKN juga sudah dilayangkan oleh Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan sejumlah pemohon pada 1 Maret 2022. Saat ini, gugatan Azyumardi dkk masih bergulir di MK.
Baca juga: Agenda UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Singgung Rp 466 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi
Seperti Apa Turunan UU IKN
Berita sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan secara substantif, UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengamanatkan pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 15 April 2022.
Dari 6 (enam) peraturan pelaksanaan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
"Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal, Rabu, (23/3/2022).
Safrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya, agar Kemendagri dapat segera menyusun peraturan turunan dari UU IKN.
“Hari ini tanggal 22 Maret, saya punya 8 hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden,” tutur Safrizal.
Lebih lanjut Safrizal juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan.
Baca juga: Sambut IKN, Wagub Hadi Mulyadi Apresiasi Izin Lisensi Praktik Arsitek di Kaltim