Ibu Kota Negara

UU IKN Kembali Digugat ke MK, Klaim Dibahas Singkat & Abaikan Aspirasi Rakyat, Nasib Masyarakat Adat

Saat ini beberapa orang, menilai Undang-undang IKN itu patut untuk dipertanyakan. Hari ini, Jumat (1/4/2022), sejumlah warga sipil kembali mengajukan

Editor: Heriani AM
Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Sejumlah masyarakat sipil mengajukan gugatan ke MK terkait pemindahan IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltimatan Timur (Kaltim) sudah digaungkan sejak tahun 2019 lalu.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Persisnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara

Kini sudah ada payung hukumnya, telah disahkan DPR RI.

Baca juga: NEWS VIDEO Wakil Ketua DPD RI Tinjau Titik Nol IKN Nusantara, Pastikan Pembangunan on The Track

Baca juga: Sambut IKN, Wagub Hadi Mulyadi Apresiasi Izin Lisensi Praktik Arsitek di Kaltim

Baca juga: POPULER Balikpapan: Rakornas Pembangunan IKN | Pengetap Distribusikan Solar Subsidi ke Pertambangan

Namun saat ini beberapa orang, menilai Undang-undang IKN itu patut untuk dipertanyakan. 

Bagi yang merasa tidak puas, melalukan protes melalui meja hijau, dibawa ke Mahkamah Konstitusi.  

Hari ini, Jumat (1/4/2022), sejumlah warga sipil kembali mengajukan keberatan.

Melansir Kompas.com, sejumlah masyarakat sipil akan mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi hari ini.

Para pemohon mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen), terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Busyro Muqoddas, Trisno Rahardjo, Dwi Putri Cahyawati, dan satu warga Sepaku, Paser Penajem Utara.

Para pemohon akan hadir dan mendaftarkan secara langsung gugatan uji formil tersebut ke MK sekira pukul 09.00.

“RUU Ibu Kota Negara dibahas di DPR sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022 (47 hari). Jika dikurangi dengan masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai dengan 10 Januari 2022, praktis RUU Ibu Kota Negara hanya dibahas 17 hari saja,” ungkap Direktur Adokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, Muhammad Arman dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022) malam.

Baca juga: Sayembara Desain Gedung IKN di Kaltim, Total Hadiah Rp 3,4 Miliar, Simak Syarat & Cara Mendaftar

Pembahasan serbakilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut.

Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19.
Para pemohon beranggapan, dana sekitar Rp 466 triliun untuk membangun ibu kota negara baru seharusnya dapat dialokasikan untuk pemulihan ekonomi.

“Pertimbangan dampak lingkungan hidup, pelanggaran hak masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah Ibu Kota Negara baru, ancaman perampasan wilayah adat, penggusuran, dan pembesaran eksploitasi wilayah penyanggah dan wilayah penyokong material pembangunan mega proyek Ibu Kota Negara baru di wilayah seluas 256.142 hektar, tidak digubris sama sekali oleh pengurus negara,” ujar Arman.

Sebelumnya, gugatan terhadap UU IKN juga sudah dilayangkan oleh Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan sejumlah pemohon pada 1 Maret 2022. Saat ini, gugatan Azyumardi dkk masih bergulir di MK.

Baca juga: Agenda UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Singgung Rp 466 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi

Seperti Apa Turunan UU IKN

Berita sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan secara substantif, UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN telah mengamanatkan pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 15 April 2022.

Dari 6 (enam) peraturan pelaksanaan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

"Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal, Rabu, (23/3/2022).

Safrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya, agar Kemendagri dapat segera menyusun peraturan turunan dari UU IKN.

“Hari ini tanggal 22 Maret, saya punya 8 hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden,” tutur Safrizal.

Lebih lanjut Safrizal juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan.

Keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara, akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan," pungkas Safrizal.

Sebelumnya, Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik secara hybrid untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN).

Konsultasi publik secara luring digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kegiatan yang berfungsi sebagai implementasi keterbukaan informasi publik serta bertujuan untuk memberikan ruang aspirasi bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses penyusunan peraturan pelaksana UU IKN, akan berlangsung selama 2 (dua) hari sampai Rabu 23 Maret 2022.

Baca juga: Wisata Alam Kampung Baru di Kawasan IKN, Andalkan Kelestarian Mangrove dan Liarnya Bekantan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved