Ibu Kota Negara
Bupati Nonaktif PPU, AGM Diduga Perintahkan Penggunaan Identitas Fiktif untuk Kaveling Lahan di IKN
KPK mendalami dugaan Abdul Gafur Masud ( AGM ), Bupati nonaktif PPU, memerintahkan penggunaan identitas fiktif untuk kavelig lahan di IKN
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus yang membelit Abdul Gafur Masud ( AGM ), bupati nonaktif Penajam Paser Utara ( PPU ) terus bergulir.
Kini, KPK tengah mendalami dugaan perintah atau arahan dari Bupati nonaktif PPU, AGM terkait penggunaan identitas fiktif di kaveling lahan di kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ).
Bupati nonaktif PPU, AGM ini tertangkap tangan dalam operasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), pada Januari 2022 lalu.
Sejumlah orang telah diperiksa KPK untuk mendalami sejumlah dugaan kasus lainnya yang terkait dengan Bupati PPU, AGM.
Diduga, Bupati Nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud memberikan arahan atau perintah penggunaan identitas fiktif untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN Nusantara.
Diketahui, lokasi kawasan IKN sebagian berada di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) yang merupakan daerah yang dipimpin AGM ketika menjabat sebagai Kepala Daerah atau Bupati.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM
KPK telah mendalami penggunaan identitas fiktif untuk penguasaan lahan IKN ini melalui pemeriksaan delapan orang sakti yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022.
Pemeriksaan ini dilakukan KPK di kantor Mako Brimob Polda Kaltim, di Balikpapan, Kamis (31/3/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 1 April 2022 kemarin memberikan penjelasan terkait dengan dugaan perintah AGM untuk penggunaan identitas fiktif di kaveling lahan IKN ini.
Ali Fikri mengatakan, "Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN."
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, delapan orang saksi yang diperiksa adalah:
- Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul
Baca juga: UU IKN Kembali Digugat ke MK, Klaim Dibahas Singkat & Abaikan Aspirasi Rakyat, Nasib Masyarakat Adat
- Empat pegawai negeri sipil (PNS), yakni Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali.
- Tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher juga turut diperiksa tim penyidik.
Sultan Pontianak Diperiksa
Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK .
Selain itu, tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat juga akan menjalani pemeriksaan.
Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Baca juga: Pernyataan Bambang Susantono soal Urun Dana IKN Menuai Kritik, Ini Negara atau Lembaga Swasta?
"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Adapun tiga Ketua DPC itu adalah Ketua Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius.
Selain itu, KPK juga bakal memeriksa Staf Bagian Perekonomian PPU, Hery Nurdiansyah.
Kabag Perekonomian PPU, Durajat; Kasi Sarpras SD pada Disdikpora PPU, Andi Herman dan Kasi Sarpras SMP Pada Disdikpoira PPU Muhajir.
Selanjutnya, pensiunan PNS, Listiani Lubis; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja juga akan diperiksa penyidik.
Sebelumnya, Abdul Gafur Masud diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Lahan IKN Diklaim Milik Keluarga Besar Kesultanan Kutai, Bappenas Sebut Ada Peluang Ganti Untung
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.