Berita Kutim Terkini

Kadar Zakat Fitrah 2022 di Kutim Disepakati Berubah dari Tahun Lalu, Berikut Nominalnya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 1441 hijriah atau 2022 masehi.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Suasana rapat penentuan kadar zakat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kutim H Nasrun di Masjid Agung Al Faruq, Kawasan Bukit Pelangi, Jumat (1/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

Dengan penetapan kadar zakat tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk menyegerakan membayar zakat agar tidak ada kerumunan menjelang akhir Ramadhan.

Rapat kali ini juga turut dihadiri oleh berbagai instansi, yakni Badan Amil Zakat Nasional Kutai Timur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perdagangan Kutim serta instansi keagamaan lainnya.

Baca juga: Sinergi Kemenag Kaltim-WIZ, Salurkan Bantuan Usaha Produktif Kampung Zakat, Desa Santan Tengah Kukar

Berikut kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2022 di Kabupaten Kutai Timur:

Zakat Fitrah

- Tertinggi: Rp 37 ribu

- Tengah: Rp 32 Ribu

- Terendah: Rp 27 ribu

Fidyah: Rp 30 ribu per jiwa per hari. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved