Berita Kutim Terkini
Kadar Zakat Fitrah 2022 di Kutim Disepakati Berubah dari Tahun Lalu, Berikut Nominalnya
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 1441 hijriah atau 2022 masehi.
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 1441 hijriah atau 2022 masehi.
Rapat berlangsung di Masjid Agung Al Faruq, Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Kemenag Kutim, H Nasrun mengatakan, terdapat perubahan nilai kadar zakat fitrah di tahun 2022 ini.
"Kami telah berhasil melaksanakan rapat penentuan kadar zakat setelah melalui kesepakatan rapat dengan memperhitungkan kondisi Kutim yang terdiri 18 kecamatan," ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Penentuan dilakukan usai mencermati harga beras tertinggi di Kabupaten Kutai Timur. Sebab setelah pendataan, ditemukan adanya perbedaan harga beras di seluruh kecamatan.
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Bontang Tahun 2022, Per Jiwa Rp 42 Ribu atau 2,5 Kg Beras
Baca juga: Pasar Ramadhan di GOR Segiri Samarinda Diramaikan 120 Tenant UMKM, Ada Layanan Vaksinasi dan Zakat
Mengikuti harga beras, selanjutnya dikalikan dengan 2,5 persen sebagai takaran makan per jiwa per hari di daerah.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut Kemenag menetapkan kadar zakat fitrah di Kutai timur mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Tahun 2021 lalu, kadar zakat tertinggi, sedang, hingga terendah bernilai masing-masing Rp 40.000, Rp 35.000, dan Rp 25.000 per jiwa.
"Seluruh peserta rapat bersepakat untuk menentukan kadar zakat sesuai dengan harga tertinggi, tengah, dan terendah melalui rujukan harga beras yang dihimpun Dinas Perdagangan Kutim," ucapnya pada TribunKaltim.co.
Tahun ini, kadar zakat disepakati Rp 27 ribu untuk kategori terendah, kemudian Rp 32 Ribu untuk menengah, dan Rp 37 ribu untuk tertinggi.
Selain itu, Nasrun juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan kesepakatan terhadap kadar zakat fidyah.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot dan Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah di Kota Samarinda Tahun Ini
"Adapun mengenai fidyah, masih kita sepakati sama dengan tahun lalu, yakni Rp 30 ribu per orang per hari," ujarnya.
Dengan catatan, lanjut Nasrun, bahwa nominal fidyah dapat berubah sesuai dengan takaran makan si pembayar fidyah itu sendiri.
Bagi warga yang lebih dari atau kurang dari Rp 30 ribu total biaya untuk makannya dalam sehari, maka boleh menyesuaikan.
"Kita putuskan dengan nilai Rp 30 ribu ini untuk memudahkan (bagi pembayar fidyah)," ucapnya.
Dengan penetapan kadar zakat tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk menyegerakan membayar zakat agar tidak ada kerumunan menjelang akhir Ramadhan.
Rapat kali ini juga turut dihadiri oleh berbagai instansi, yakni Badan Amil Zakat Nasional Kutai Timur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perdagangan Kutim serta instansi keagamaan lainnya.
Baca juga: Sinergi Kemenag Kaltim-WIZ, Salurkan Bantuan Usaha Produktif Kampung Zakat, Desa Santan Tengah Kukar
Berikut kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 2022 di Kabupaten Kutai Timur:
Zakat Fitrah
- Tertinggi: Rp 37 ribu
- Tengah: Rp 32 Ribu
- Terendah: Rp 27 ribu
Fidyah: Rp 30 ribu per jiwa per hari. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel