Ibu Kota Negara
Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK
Lagi UU IKN digugat, dari Walhi, AMAN hingga seorang warga adat gugat UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).
TRIBUNKALTIM.CO - Lagi, Undang-undang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Kali ini, warga adat Paser Balik, bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ) ke MK.
Gugatan warga adat Paser Balik, Walhi, dan AMAN serta sejumlah figur lainnya ini telah disampaikan Jumat, 1 April 2022.
Sebelumnya, UU IKN juga telah digugat sejumlah tokoh, yakni Profesor Azyumardi Azra bersama dengan 20 pemohon lainnya.
Alasan warga adat Paser Balik mengajukan gugatan UU IKN ke MK ini karena mereka tidak pernah dilibatkan.
Keterlibatan atau partisipasi masyarakat ini juga jadi sorotan AMAN dan Walhi.
Menurut Walhi dan AMAN, pembentukan UU IKN ini tidak melibatkan partisipasi penuh warga.
Untuk diketahui, UU IKN dibahas DPR hanya dalam tempo 47 hari.
Baca juga: Agenda UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Singgung Rp 466 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi
Jangka waktu tersebut pun masih dikurangi masa reses selama 30 hari pada 16 Desember 2021-10 Januari 2022.
Dengan demikian maka pembahasan UU IKN tersebut hanya 17 hari.
Jumat, 1 April 2022, perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman menjelaskan alasan para penggugat mengajukan gugatan terhadap UU IKN.
“Salah satu pemohon adalah warga yang terdampak langsung.
Dalam proses itu (pembentukan UU IKN), dia tidak pernah sama sekali dilibatkan dan sekarang rumahnya justru dipatok sebagai kawasan IKN,” kata perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
“Dari apa yang dialami oleh Ibu Dahlia sebagai salah satu pemohon, JR (judicial review) dilakukan karena menganggap dirinya dirugikan tanpa pelibatan dia sebagai warga adat, sama sekali,” lanjutnya.
Dahlia tinggal sekitar 10 kilometer dari lokasi tempat Presiden RI Joko Widodo dan kolega sempat berkemah beberapa waktu lalu.
“Pemohon kaget karena tiba-tiba rumahnya kok ada patoknya.
Baca juga: Partai Ummat Besutan Amien Rais Gugat UU IKN ke MK, Cegah Kaltim Gantikan Jakarta
Bahkan ketika proses presiden roadshow berkemah, dia tidak tahu,” sebut Arman di MK.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sumbolinggi, menyebut bahwa tidak dilibatkannya komunitas adat terdampak IKN menjadi fenomena umum dalam pembentukan UU IKN yang serba kilat.
Menurut dia, kriteria partisipasi publik secara penuh berdasarkan informasi yang lengkap, serta bebas dari tekanan dan intimidasi, tidak terjadi pada komunitas adat.
Di samping itu, Rukka mengatakan bahwa suku Paser Balik termasuk salah satu suku yang terancam punah, terlebih lagi usai lahirnya UU IKN yang tidak mengatur secara terperinci soal perlindungan masyarakat adat.
“Apa pun yang akan berdampak pada hidup kami sebagai masyarakat adat, itu minimal sepengetahuan kami dan kami harus memperbolehkan baru itu bisa terjadi,” ujar Rukka di MK.
“Undang-undang IKN ini membuat mereka hilang, menghilangkan identitas mereka.
Mereka dan termasuk kami organisasi masyarakat adat tidak pernah memberikan persetujuan.
Tidak ada proses partisipasi masyarakat adat yang hidup dan keberadaannya akan tergantung oleh UU IKN ini, tidak terjadi secara penuh dan efektif,” jelasnya.
Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas
Hanya 17 Hari
Perwakilan tim kuasa hukum pemohon, Muhammad Arman, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan uji formil alih-alih uji materil karena ada batas waktu pengajuan uji formil, yakni 45 hari setelah sebuah peraturan diundangkan.
Di samping itu, UU IKN dianggap serupa dengan UU Cipta Kerja yang sama-sama dibahas serba kilat.
UU Cipta Kerja berujung vonis inkonstitusional bersyarat di MK.
“UU IKN juga telah menempatkan masyarakat adat semakin terpinggirkan sebab komunitas tidak pernah diajak bicara padahal mereka telah lama hidup di dalam wilayah yang dijadikan lokasi pemindahan ibu kota negara,” ujar Arman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
“Bahkan alokasi wilayah yang telah ditetapkan pemerintah untuk kawasan IKN mencapai 256.142 hektar, di mana di dalamnya juga terdapat kehidupan masyarakat adat,” ia menambahkan.
Bertentangan dengan UUD
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, menyoroti terbitnya kajian soal pemindahan ibu kota yang menurutnya tak lebih dari sekadar stempel atas keputusan politik yang kadung dibuat Presiden Joko Widodo.
“Tata kelola lingkungan dan hak atas tanah di indonesia yang amburadul, menimbulkan bencana dan konflik, karena kajian kelayakan suatu usaha senantiasa dilakukan untuk melegitimasi keputusan politik penguasa, bukan untuk melihat suatu usaha layak atau tidak.
Begitu juga dengan pemindahan IKN ini,” kata Zenzi.
Dalam dokumen permohonan uji formil, tim penggugat menyebut bahwa UU IKN bertentangan dengan sedikitnya 8 pasal dalam UUD 1945 yang seharusnya menjadi falsafah dalam proses penyusunan hukum.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Teken UU IKN, Kepala Bappenas Janjikan Hal Ini ke Warga Kaltim
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.