Ibu Kota Negara
Pastikan Tak Ada Spekulan, Sofyan Djalil Sebut Lahan di IKN Nusantara Clean & Clear, Apa Maksudnya?
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil memastikan status lahan di Kawasan Ibu Kota Nusantara, PPU dalam kondisi clean dan clear. Apa Maksudnya?
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan status lahan di Kawasan Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dalam kondisi clean dan clear. Apa maksudnya?
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perintah atau arahan dari Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud (AGM) terkait penggunaan identitas fiktif di kaveling lahan di kawasan IKN Nusantara.
Diduga, Bupati Nonaktif PPU, Abdul Gafur Masud memberikan arahan atau perintah penggunaan identitas fiktif untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN Nusantara.
Diketahui, lokasi kawasan IKN sebagian berada di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) yang merupakan daerah yang dipimpin AGM ketika menjabat sebagai Kepala Daerah atau Bupati.
KPK telah mendalami penggunaan identitas fiktif untuk penguasaan lahan IKN ini melalui pemeriksaan delapan orang sakti yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022.
Baca juga: Ancaman Kerusakan Lingkungan di Ibu Kota Negara, WALHI Gabung ARGUMEN Ajukan Gugatan JR UU IKN ke MK
Baca juga: Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK
Pemeriksaan ini dilakukan KPK di kantor Mako Brimob Polda Kaltim, di Balikpapan, Kamis (31/3/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat 1 April 2022 kemarin memberikan penjelasan terkait dengan dugaan perintah AGM untuk penggunaan identitas fiktif di kaveling lahan IKN ini.
Ali Fikri mengatakan, "Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN."
Lahan IKN Terbagi 3 Wilayah
Menteri Sofyan Djalil menjelaskan lahan di IKN terbagi menjadi beberapa bagian yaitu pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, Kawasan Pemerintahan, dan Kawasan Pendukung.
“Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” kata Sofyan dalam keterangannya, Jumat (01/04/2022).

Dilansir dari Kompas.com, Sofyan menjelaskan, lahan IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL).
Dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat.
“Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan. Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan berupaya mencegah potensi munculnya spekulan tanah di kawasan IKN dengan cara yaitu; pertama, melakukan land freezing (pembekuan).
Baca juga: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sebut IKN Nusantara Singkirkan Hak Masyarakat Adat