Ibu Kota Negara

Ancaman Kerusakan Lingkungan di Ibu Kota Negara, WALHI Gabung ARGUMEN Ajukan Gugatan JR UU IKN ke MK

Sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (ARGUMEN), resmi mendaftarkan atau mengajukan terkait gugatan JR

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim) Yohana Tiko duduk di tengah, saat ditemui Tribunkaltim.co serta menjelaskan terkait judicial review UU IKN. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sejumlah pihak yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (ARGUMEN), resmi mendaftarkan atau mengajukan terkait gugatan judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) pada Jumat (1/4/2022) ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk sekedar diketahui gugatan sendiri didaftarkan oleh Busyro Muqoddas dari Muhammadiyah, Trisno Rahardjo Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibu Dahlia dari Suku Paser Balik, Penajam Paser Utara (PPU)  Kalimantan Timur, Rukka Sombolinggi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Zenzi Suhadi dari WALHI Eksekutif Nasional. 

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim) Yohana Tiko, memperjelas terkait dasar pihaknya mengajukan judicial review terkait UU IKN ke MK.

Secara khusus Walhi Kaltim, menyoroti Pemerintahan Joko Widodo yang pertama kalinya secara tiba-tiba mengumumkan pindahnya ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara atau yang ada di Kaltim.

Baca juga: Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK

Baca juga: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sebut IKN Nusantara Singkirkan Hak Masyarakat Adat 

Baca juga: Urun Dana Masyarakat Boleh Dipakai Bangun IKN, Politisi PDIP: Sudah Diatur di UU Ibu Kota Negara

"Lalu adanya keputusan pemindahan diambil secara sepihak tanpa partisipasi publik begitu juga UU-nya," sebut Yohana Tiko, Sabtu (2/4/2022).

Adapun pembahasannya dari kampus ke kampus tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung maupun rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Sementara terkait penunjukan lokasi di Kaltim, juga dinilai pihaknya tanpa ada dasar yang jelas atau tidak berangkat dari _science of crisis_lingkungan hidup di Benua Etam.

"Seperti teman-teman ketahui di akhir 2021 dan awal 2022 itu terjadi banjir besar di lima Kabupaten dan dua Kota di Kaltim," terangnya.

"Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kutai Kartanegara, Paser dan PPU sendiri (lokasi IKN). Kota Balikpapan dan Samarinda, itu menandakan ada krisis di Kaltim ini, belum lagi dipenuhi dengan izin-izin investasi ekstraktif," lanjut Yohana Tiko.

Tidak hanya bencana ekologis saja, dia pun juga menyinggung terkait perampasan wilayah rakyat sehingga banyak konflik agraria dan tenorial yang terjadi di Kaltim, yang di prediksi perlahan akan bertambah.

Di lingkaran lokasi IKN-nya sendiri, dari catatan Walhi Kaltim sudah terjadi krisis air bersih.

Masyarakat disana, kata Yohana Tiko, menggunakan air sungai yang keruh, yang mana lokasi sungai kini sudah mengecil.

Tadinya, bisa dilalui kapal tongkang, namun saat ini sudah tidak bisa lantaran terjadinya pendangkalan.

"Sungai yang pasang surut ini dimanfaatkan oleh warga, jadi ketika dia pasang tidak bisa diambil airnya karena bercampur dengan air asin, surut baru bisa. Nah selain itu mereka memanfaatkan air hujan, selain itu membeli air," terangnya.

"Kalau untuk minum saja, itu menggunakan air galon, ada juga membeli satu mobil dengan tandon sedang itu sekali ret Rp70 ribu, itu sebenarnya menandakan wilayah tersebut terjadi degradasi lingkungan, belum lagi mereka pernah tersingkirkan adanya investasi ekstraktif disana baik itu HTI, atau ITCI Manunggal, ITCI Kartika Utama dan juga perkebunan kelapa sawit serta pertambangan batu bara," beber Yohana Tiko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved