Ibu Kota Negara

Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK

Lagi UU IKN digugat, dari Walhi, AMAN hingga seorang warga adat gugat UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melayangkan permohonan uji formil Undang-undang IKN ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (1/4/2022). Lagi UU IKN digugat, dari Walhi, AMAN hingga seorang warga adat gugat UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). 

TRIBUNKALTIM.CO - Lagi, Undang-undang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). 

Kali ini, warga adat Paser Balik, bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ) ke MK.

Gugatan warga adat Paser Balik, Walhi, dan AMAN serta sejumlah figur lainnya ini telah disampaikan Jumat, 1 April 2022. 

Sebelumnya, UU IKN juga telah digugat sejumlah tokoh, yakni Profesor Azyumardi Azra bersama dengan 20 pemohon lainnya. 

Alasan warga adat Paser Balik mengajukan gugatan UU IKN ke MK ini karena mereka tidak pernah dilibatkan. 

Keterlibatan atau partisipasi masyarakat ini juga jadi sorotan AMAN dan Walhi.

Menurut Walhi dan AMAN, pembentukan UU IKN ini tidak melibatkan partisipasi penuh warga. 

Untuk diketahui, UU IKN dibahas DPR hanya dalam tempo 47 hari.

Baca juga: Agenda UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Singgung Rp 466 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi

Jangka waktu tersebut pun masih dikurangi masa reses selama 30 hari pada 16 Desember 2021-10 Januari 2022.

Dengan demikian maka pembahasan UU IKN tersebut hanya 17 hari.

Jumat, 1 April 2022, perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman menjelaskan alasan para penggugat mengajukan gugatan terhadap UU IKN.

“Salah satu pemohon adalah warga yang terdampak langsung.

Dalam proses itu (pembentukan UU IKN), dia tidak pernah sama sekali dilibatkan dan sekarang rumahnya justru dipatok sebagai kawasan IKN,” kata perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

“Dari apa yang dialami oleh Ibu Dahlia sebagai salah satu pemohon, JR (judicial review) dilakukan karena menganggap dirinya dirugikan tanpa pelibatan dia sebagai warga adat, sama sekali,” lanjutnya.

Dahlia tinggal sekitar 10 kilometer dari lokasi tempat Presiden RI Joko Widodo dan kolega sempat berkemah beberapa waktu lalu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved