Berita Balikpapan Terkini
KPPU Pantau Komoditas Pangan Terhadap Potensi Perilaku Anti Persaingan Jelang Ramadhan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan hasil pantauannya secara nasional atas 11 (sebelas) komoditas pangan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan hasil pantauannya secara nasional atas 11 (sebelas) komoditas pangan, menjelang Ramadhan 1443 H dalam forum dengan jurnalis yang dilaksanakan secara daring beberapa waktu lalu.
Dalam pantauannya, KPPU melihat sebagian besar komoditas belum menunjukkan gejala kelangkaan, kecuali atas komoditas cabai merah yang diduga disebabkan oleh faktor cuaca.
Ini merupakan salah satu temuan yang disampaikan KPPU dalam forum tersebut, yang menghadirkan Komisioner KPPU Dinni Melanie, Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala, dan seluruh Kepala Kantor Wilayah KPPU di tujuh kota. Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah dapat mengantisipasi potensi kelangkaan tersebut.
Sebagai informasi, KPPU selalu mengawasi pergerakan pasokan dan harga untuk seluruh komoditas pangan secara kontinu melalui kajian atau penelitian yang dilaksanakannya.
Baca juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Proses Penyelidikan, KPPU: Ada 5 Jenis Alat Bukti
Baca juga: KPPU Kanwil V Temukan Pemain Distribusi Minyak Goreng di Pasaran Ritel Modern Balikpapan
Baca juga: Tiga Hari Gelar Sidak Minyak Goreng, KPPU Balikpapan Temukan Spekulan Mainkan Harga
Untuk setiap momentum hari besar nasional, KPPU meningkatkan intensitas pengawasannya, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran persaingan usaha.
Dinni menjelaskan, sejak awal tahun Indonesia dihadapkan berbagai persoalaan di komoditas pangan, utamanya minyak goreng sejak akhir tahun 2021.
"Persoalan tersebut juga dihadapkan dengan adanya kenaikan pajak dan harga bahan bakar minyak sejak awal April.
Untuk itu, penting bagi KPPU untuk mencegah agar pelaku usaha di komoditas pangan tidak memanfaatkan momentum kenaikan, dengan mengambil keuntungan secara berlebihan, atau bahkan melakukan tindakan anti persaingan dalam memasarkan produknya," katanya.
Dari hasil pantauan, KPPU menemukan bahwa komoditas seperti daging ayam, bawang putih, cabai, gula, minyak goreng, daging sapi, telur dan tepung terigu merupakan komoditas pangan yang mengalami kenaikan di pada waktu menjelang Ramadhan setiap tahunnya.
Tahun ini, kenaikan harga cabai merah teridentifikasi cukup signifikan di berbagai wilayah. Saat ini masih diduga sebagai akibat dari faktor cuaca.
Dalam mengawasi komoditas tersebut, berbagai kantor wilayah KPPU intensif melakukan berbagai advokasi dan koordinasi, dengan pemerintah daerah guna mengantisipasi dampak gejolak kenaikan harga.
Komoditas bahan pangan di Wilayah Kerja Kanwil V (Kaltim, Kaltara, Kalsel, Kalbar, Kalteng) sebagian besar masih didatangkan dari luar pulau Kalimantan seperti dari Pulau Sulawesi dan Jawa.
Menjelang Hari Besar Keagaman Nasional, beberapa komoditas pangan di Wilayah Kerja Kanwil V terpantau mengalami fluktuasi kenaikan harga selama 3 bulan terakhir (sumber data PIHPS), terutama untuk Daging Sapi (Kaltim 4 persen), Cabai Merah (Kaltara 16,57 persen), Cabai Rawit (Kaltara 43,65 persen), Minyak Goreng (Kalteng 28,09 persen), dan Gula Pasir (Kaltim 15,8 5persen).
Untuk komoditas daging sapi banyak di datangkan dari Sulawesi Selatan dan NTT, terpantau mengalami kenaikan harga yang disebabkan karena mengingkatnya permintaan jelang Bulan Ramadhan Tahun 2022.
Untuk komoditas cabai merah dan cabai rawit sangat bergantung dari cuaca yang akan mempengaruhi jumlah produksi dan pasokan dari daerah produsen, sehingga apabila daerah sentra produksi mengalami penurunan produksi maka akan berakibat naiknya harga komoditas tersebut di 5 Provinsi yang ada di Wilayah Kerja Kanwil V.
Berdasarkan pantauan, kenaikan harga cabai rawit tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Utara yang mencapai di atas Rp 100 ribu/kg, sementara pada bulan Februari, rata-rata harga cabai rawit di Provinsi Kalimantan Utara masih sekitar Rp 90an ribu/kg.
Baca juga: KPPU Soroti Harga Minyak Goreng di Beberapa Ritel Modern dan Pasar Tradisional di Atas HET
Kenaikan harga gula pasir juga perlu menjadi perhatian, berdasarkan pantauan di Pasar Tradisional terjadi kekurangan pasokan seperti terpantau di Kota Balikpapan.
Harga daging ayam relatif stabil, namun berdasarkan pantauan di beberapa pasar tradisional, harga daging ayam sudah mulai merangkak naik antara seribu-2 ribu/kg dalam 2-3 hari terakhir. Kondisi ini lebih disebabkan tingginya permintaan jelang Bulan Ramadhan.
Khusus mengenai minyak goreng, Kanwil V setiap minggu melakukan pemantauan harga dan pasokan secara rutin dari sebelum ditetapkan HET sampai dicabutnya HET.
"Informasi yang kami peroleh pada saat penerapan HET Minyak goreng, pasokan minyak goreng di toko ritel dan pasar tradisional terpantau sedikit dan sangat terbatas.
Pada saat HET minyak goreng dicabut, pasokan minyak goreng tersedia banyak dan harga yang melambung tinggi. Minyak goreng curah, sebelum dan sesudah HET dicabut, ketersediaannya sangat terbatas," jelasnya.
Berdasarkan survei bapokting di Pasar Tradisional dan toko ritel modern yang ada di Kota Balikpapan (29-30/3), informasi terakhir yang diperoleh adalah: (i) minyak goreng terpantau tersedia dengan harga Rp 47ribu – 58 ribu/2 liter dengan berbagai macam merek, (ii) Gula pasir tersedia kemasan tanpa merek di Pasar Klandasan dengan harga Rp 15ribu-16 ribu/kg dan stok sedikit, sementara di Pasar Pandan Sari terpantau kosong, (iii) Daging sapi mengalami kenaikan harga dari Rp 125ribu/kg menjadi Rp 140ribu/kg atau 12persen, (iv) Bawang putih mengalami kenaikan harga dari Rp 25ribu/kg menjadi Rp 30ribu/kg atau 20persen
KPPU Kanwil V telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan terkait penyampaian himbauan kepada distributor bahan pokok penting dalam rangka menjelang Bulan Ramadhan, untuk tidak berspekulasi menaikan harga bahan pokok dan barang penting, tidak menimbun bahan pokok dan barang penting, tidak menjual produk yang sudah kadaluarsa serta tidak melakukan hal yang dapat menimbulkan kerugian dan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Jaminan ketersediaan komoditas pangan memang bukan menjadi tanggung jawab KPPU, namun pemerintah.
KPPU berfokus pada memberikan peringatan dan bersama Pemerintah mencegah terjadinya kelangkaan, khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha.
Untuk itu, KPPU mengimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau.
Baca juga: KPPU Soroti Harga Minyak Goreng di Beberapa Ritel Modern dan Pasar Tradisional di Atas HET
KPPU juga menghimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan, untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
Dalam hal ditemukan potensi tersebut, KPPU tidak ragu-ragu untuk melakukan proses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel