Berita Penajam Terkini
Pendapatan Asli Daerah Dari Pajak Sarang Walet di PPU Nihil Tahun 2021
Realisasi penerimaan pajak sarang walet di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih nihil.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Realisasi penerimaan pajak sarang walet di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih nihil.
Hal itu lantaran pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, kesulitan melacak besaran produksi yang dimiliki masing-masing pemilik usaha tersebut.
"Kalau data bangunan sarang walet itu sudah ada dari DPMPTSP. Tetapi, untuk mengetahui apakah sarang walet itu sudah produksi atau tidak, itu yang agak sulit," ungkap Kepala Bapenda PPU, Tohar pada Minggu (3/4/2022).
Tohar melanjutkan, terkadang pemilik sarang walet kurang terbuka soal hasil panen waletnya.
Baca juga: DPRD PPU Harap Pemerintah Pusat Bisa Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Benuo Taka
Baca juga: Begini Cara Curang Bupati Nonaktif PPU AGM Kuasai Lahan di Sekitar IKN Nusantara, Pakai Nama Fiktif
Baca juga: Bupati Nonaktif PPU, AGM Diduga Perintahkan Penggunaan Identitas Fiktif untuk Kaveling Lahan di IKN
Hal tersebut yang memudahkan pendataan pihak Bapenda.
Disinggung mengenai target Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU terutama dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikatakan Tohar telah melampaui target.
Untuk tahun 2022 ini, Bapenda menargetkan BPHTB sebesar Rp5 miliar, sementara realisasi dari Januari hingga Maret 2022 telah mencapai Rp18,3 miliar.
“BPHTB ini merupakan pajak insidental yang tidak bisa ditentukan target secara detail. Jadi, kita menentukan target hanya mengacu pada tahun sebelumnya," sambungnya.
Realisasi penerimaan tersebut dikatakan Tohar sebab PT Pertamina mengurus legalitas atau sertifikat tanah, sehingga harus membayar kewajiban BPHTB mendekati angka Rp 20 miliar.
Lahan Pertamina yang dilegalitaskan itu di seputaran jalur pipanya.
Tohar menjelaskan, masyarakat yang mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah BPHTB.
“Memang dalam meningkatkan alas hak dari penguasaan atau kepemilikan lahan dalam bentuk sertifikat konsekuensinya membayar BPHTB sebesar 5 persen dari total nilai objek tanah,” katanya.
Baca juga: Pemindahan IKN Picu Pertambahan Penduduk, 2 Kelurahan di PPU akan Tambah Jaringan Listrik
Diketahui, Pemkab PPU menargetkan total PAD tahun ini sebesar Rp77 miliar.
Dari 11 objek pajak, ada satu objek pajak yang masih nol realisasinya, yakni pajak sarang walet.
Tahun ini, pajak sarang walet ditargetkan Rp 52 juta. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel