Berita Kalsel Terkini

Penyelundupan Barang Haram ke Dalam Rutan Kelas IIB Tanjung, Pelaku Modus Botol Shampo

Upaya penyelundupan barang haram atau narkotika yang dimasukkan dalam botol Shampo gagal masuk ke dalam Rutan Kelas II B Tanjung

Editor: Budi Susilo
HO/RUTAN TANJUNG
Narapidana (pakai kopiah) penerima titipan yang di dalamnya ada barang diduga paketan sabu di Rutan Tanjung di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (27/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG - Upaya penyelundupan barang haram atau narkotika yang dimasukkan dalam botol Shampo gagal masuk ke dalam Rutan Kelas II B Tanjung.

Paketan barang haram tersebut berhasil digagalkan petugas yang berjaga di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel), Minggu (27/3/2022).

Keberhasilan menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu ini dilakukan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan Tanjung yang sigap melihat gelagat mencurigakan dari seorang penitip bungkusan makanan.

Setelah diperiksa, ternyata ada paket sabu yang disimpan dengan cara dimasukan ke dalam shampo kemasan botol plastik.

Baca juga: Banyak Anak Muda di Penajam Terjerat Barang Haram, DPRD Kaltim Ingatkan Peran Orangtua

Baca juga: Pelaku Pengedar Ganja 4 Kg, Tercatat Pernah Sukses Pasarkan Barang Haram di Samarinda

Baca juga: Pakai Barang Haram Terang-terangan, 2 Pemuda Asal Samboja Diringkus Polresta Samarinda

Informasi didapat, kejadian bermula sekitar pukul 10.15 Wita, petugas P2U Rutan Tanjung didatangi seorang pria dengan menenakan masker untuk menitipkan makanan.

Saat itu, bungkusan yang dititip ditujukan kepada napi, MRM alias Anjit. DIa merupakan terpidana kasus narkotika dengan masa pidana 2 tahun 6 bulan dan baru jalani hukuman selama 18 bulan.

Sebelum petugas sempat meminta identitas, ternyata orang yang menitip langsung buru-buru pergi.

Merasa curiga, petugas Muhammad Riski segera memeriksa dan meneliti setiap isi dalam bungkusan yang telah dititipkan.

Di dalam bungkusan plastik yang dititipkan ini berisi nasi bungkus, sampo kemasan botol dan sabun cuci.

Baca juga: Pemuda di Palaran Samarinda Terciduk Bawa Barang Haram Saat Ada Operasi Yustisi

Saat memeriksa sampo kemasan botol itulah, menemukan barang terlarang yang diduga paketan sabu.

Saat dilihat melalui lubang di bagian atas botol, di dalamnya terlihat seperti ada benda terbungkus lakban hitam yang mengambang di atas cairan sampo.

Selanjutnya, petugas tersebut melaporkan kepada Karupam dan dilakukan pembukaan barang yang dicurigai, di hadapan narapidana yang disebut penitip sebagai penerima.

Botol berisi shampo cair kemudian dipotong. Dan benar saja, ternyata di dalamnya ditemukan paketan plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dengan temuan ini, Rutan Tanjung langsung mengamankan napi si penerima bungkusan, beserta barang buktinya.

Baca juga: Barang Haram 2 Kg yang Digagalkan Polresta Samarinda, Bakal Diedarkan di Berau

Selanjutnya, pihak Rutan Tanjung juga menghubungi Satresnarkoba Polres Tabalong untuk proses hukum selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved