Breaking News

Berita Nasional Terkini

Proyek Pemindahan IKN Tidak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024, ICW Pertanyakan Data Luhut

Isu penundaan Pemilu 2024 terus mengemuka. ICW menilai proyek pemindahan IKN tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pemilu 2024. Data Luhut disoal.

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR/Kementerian PUPR
Peta wilayah dan desain IKN Nusantara. Isu penundaan Pemilu 2024 terus mengemuka. ICW menilai proyek pemindahan IKN tidak bisa dijadikan alasan penundaan Pemilu 2024. Data Luhut disoal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu penundaan Pemilu 2024 masih terus menggelinding dan mengundang penolakan dari sejumlah kalangan. 

Salah satu pihak yang ikut menyuarakan penolakan penundaan Pemilu 2024 adalah  Indonesia Corruption Watch ( ICW ).

Menurut ICW, proyek pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda Pemilu 2024

Diketahui, Pemerintah saat ini tengah gencar dengan proyek pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Proyek pemindahan IKN ini menurut ICW tidak dapat menjadi legitimasi bagi Pemerintah untuk menunda proses Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan ICW Kurnia Ramadhana saat mengirimkan surat permintaan keterangan tentang big data warga yang mendukung penundaan pemilu ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rabu (30/3/2022) lalu. 

Kurnia mengatakan, “Kami masih berpegang pada konstitusi, meskipun ada proyek besar tidak bisa dijadikan legitimasi bagi pemerintah untuk menunda proses pemilu 2024.” 

Lebih lanjut, peneliti ICW ini juga mempertanyakan proses dan tujuan pengambilan data warga yang mendukung penundaan pemilu, yang diklaim oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Wacana Urun Dana IKN Disoal, Ketua DPD Demokrat Kaltim: Masyarakat harus Beli Minyak Goreng, Solar

Menurut Kurnia, data itu harus dibuka pada masyarakat karena Luhut merupakan pejabat publik.

“Kami tentu tidak menginginkan seorang pejabat publik bicara tanpa ada bukti yang konkret,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Kurnia juga mempertanyakan kewenangan Luhut melakukan pengumpulan data itu.

Sebab, lanjut dia, tidak ada perundang-undangan tentang Kemenko Marves yang memberi hak untuk Luhut membicarakan persoalan politik.

“Ada sejumlah hal yang kami sampaikan perihal pernyataan saudara Luhut, pertama, bagaimana Luhut menjelaskan secara hukum kaitan antara pengumpulan data tersebut dengan tugas sebagai Menko Marves?” paparnya.

Terakhir, Kurnia berharap jika data itu tak juga dibuka untuk publik maka Presiden Joko Widodo harus mengevaluasi kinerja Luhut.

“Kalau ini tidak bisa dijelaskan, maka seharusnya Presiden dapat menegur dan mengevaluasi kinerja saudara Luhut karena bicara tanpa disertai kewenangan dan juga data yang jelas,” imbuh dia.

Diketahui dalam sebuah tayangan YouTube, Luhut mengklaim memegang data 110 warga yang meminta agar pemilu 2024 ditunda.

Baca juga: Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK

Luhut menjelaskan, data itu didapatkan dari survei di media sosial.

Ia menyebut masyarakat mempertanyakan mengapa kekuasaan meski berganti dalam situasi yang baik-baik saja seperti saat ini.

Di sisi lain Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa data Luhut itu terbantahkan karena Luhut tak membuka datanya.

“Sudah tidak perlu dibahas lagi karena sudah terbantahkan dengan sendirinya, kan Pak Luhut sendiri tidak mau men-declare itu sehingga itu otomatis terbantahkan,” tegas Hasto dikutip dari Kompas TV, Senin (28/3/2022).

Pemilih Jokowi-Maruf Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Survei yang diselenggarakan Saiful Mujadi Research & Consulting (SMRC) menunjukkan, mayoritas pemilih Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menolak wacana menunda Pemilihan Umum 2024 dan menambah masa jabatan presiden.

"Kalau gagasan ini populer, pemilih Jokowi-Ma'ruf Amin inginnya pemilu diundur saja supaya Pak Jokowi masih tetap menjabat, tetapi ternyata tidak," kata Direktur Riset SMRC, Deni Irvani, Jumat (1/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Hasil survei itu menunjukkan, mayoritas pemilih Jokowi-Ma'ruf menolak wacana menunda Pemilu 2024 baik dengan alasan pandemi Covid-19, keadaan ekonomi akibat pandemi, atau pembangunan ibu kota negara ( IKN ) Nusantara yang belum selesai.

Baca juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, Megawati Soekarnoputri: Pak Jokowi Ngamuk Loh Dengar Polemik Itu

 Mayoritas pendukung Jokowi-Ma'ruf juga menolak ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua periode diubah.

"Apalagi pemilih dari Prabowo-Sandi, itu lebih tinggi lagi (yang menolak) 85 persen," kata Deni.

Deni menyebutkan, mayoritas pemilih setiap partai politik juga menolak wacana menunda Pemilu 2024 dan menambah masa jabatan presiden.

Menurut Deni, hasil survei itu membantah klaim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebutkan wacana itu didukung oleh pemilih sejumlah partai politik.

"Mayoritas dari pemilih-pemilih partai politik itu ingin pemilu tetap diadakan 2024, jadi menolak penundaan pemilu.

Klaim tadi itu tidak punya dasar, saya kira, jika berdasarkan survei ini," ujar Deni.

Survei itu dilakukan terhadap 1.220 orang responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random samping.

Margin of error survei diperkirakan ± 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Wawancara tatap muka dilakukan pada 13-20 Maret 2022.

Baca juga: Rakor Isu Penundaan Pemilu di Balikpapan Batal, Demokrat Kaltim Sebut Pemerintah Keliru Undang KPU

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved