Berita Nasional Terkini

Warga Terdaftar PKH dan PKL Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Mulai Disalurkan Bulan Ini

Program Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 300 ribu akan diberikan untuk meringankan beban masyarakat

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
ILUSTRASI- Program Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 300 ribu akan diberikan untuk meringankan beban masyarakat, ditengah polemik kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO- Program Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 300 ribu akan diberikan untuk meringankan beban masyarakat, ditengah polemik kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.

Bahkan program ini akan mulai disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.

Mereka yang mendapatkan program ini adalah masyarakat kurang mampu.

Mengutip dari setkab.go.id, informasi pemberian BLT minyak goreng disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca juga: Warga Rela Antre Beli Minyak Goreng Curah dan Vaksin di Kampung Pancasila di Samarinda

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair Bulan April 2022, untuk 23 Juta Keluarga dan Penjual Gorengan

Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu April 2022 dari Jokowi, Diberikan Setiap Bulan

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

BLT minyak goreng senilai Rp 300 ribu akan diberikan untuk meringankan beban masyarakat, ditengah polemik kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.

Setiap penerima BLT minyak goreng akan mendapat uang bantuan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

Tetapi bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2022.

Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.

Daftar Penerima yang akan mendapatkan BLT minyak goreng:

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

BLT minyak goreng hanya diberikan kepada 20,5 juta penerima masyarakat yang terdaftar dalam BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pelaku PKL yang menjual gorengan.

Baca juga: Jelang Puasa, Stok Minyak Goreng di Kubar Tersedia Banyak, Harga Menyesuaikan Mekanisme Pasar 

Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved