Berita Nasional Terkini

14 Saksi Diperiksa soal Ekspor Minyak Goreng, Diduga Ada Gratifikasi? Kasusnya Naik ke Penyidikan

Sebanyak 14 saksi telah diperiksa soal ekspor minyak goreng. Diduga ada indikasi gratifikasi? Kasusnya kini telah meningkat ke penyidikan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Minyak goreng bekas atau jelantah. Hal ini dari sebuah produk minyak goreng kemasan. Kini Kejaksaan Agung RI menaikkan status perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

"Selain itu, disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE)," pungkasnya.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Rapat Bersama Perusahaan-perusahaan CPO di Tenggarong Kukar 

Penerbitan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum disebut telah terjadi dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022.

Akibatnya, terjadi kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Ada Gratifikasi, Kejagung Tingkatkan Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved