Berita Nasional Terkini
14 Saksi Diperiksa soal Ekspor Minyak Goreng, Diduga Ada Gratifikasi? Kasusnya Naik ke Penyidikan
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa soal ekspor minyak goreng. Diduga ada indikasi gratifikasi? Kasusnya kini telah meningkat ke penyidikan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sebanyak 14 saksi telah diperiksa soal ekspor minyak goreng. Diduga ada indikasi gratifikasi? Kasusnya kini telah meningkat ke penyidikan.
Selain ramainya harga minyak goreng yang mahal dan juga sempat langka di pasaran, kini mencuat pengusutan kasus minyak goreng.
Itu berkaitan dengan ekspor minyak goreng yang diduga ada unsur tindak pidana korupsi.
Kali ini, melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejagung menangani kasus ini.
Baca juga: MAKI ke Kejagung Beber Data Dugaan Kasus Mafia Minyak Goreng: Mafia CPO Ini Liga Besar
Baca juga: Anggota DPR RI Nilai Minyak Goreng Curah Rentan Disalagunakan
Baca juga: DPR RI Soroti APPSI tak Temukan Minyak Goreng Curah, Minta 3 Menteri Serius untuk Tuntaskan
Kejaksaan Agung RI menaikkan status perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 pada tanggal 04 April 2022.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Dijelaskan Ketut, penyelidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Baca juga: Cair Bulan April Ini, Begini Cara Daftar untuk Dapatkan Bantuan BLT Minyak Goreng
Ia menyampaikan pihaknya telah memeriksa 14 orang sebagai saksi dan dokumen atau surat yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Dari hasil kegiatan penyelidikan, kata Ketut, maka ditemukan perbuatan melawan hukum yaitu dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya.
Karena tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

"PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI," jelas Ketut.
Baca juga: Berikut Ini Deretan Kekuatan Ekonomi Paser, dari CPO hingga Dermaga
Lebih lanjut, Ketut menambahkan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri.
sehingga melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah.
Dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp 10.300.