Berita Kaltim Terkini

APBD Kaltim 2021 Terserap 87,39 Persen, Pemprov Akui Tak Maksimal

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus LKPJ

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov Kaltim, Lina Hasliana. Ia mengatakan, realisasi pengerjaan fisik di tahun 2021 tidak berjalan maksimal. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus LKPJ DPRD Kaltim membeberkan terkait realisasi APBD tahun 2021.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov Kaltim, Lina Hasliana ditemui usai rapat tersebut mengatakan, realisasi pengerjaan fisik di tahun 2021 tidak berjalan maksimal.

Pansus LKPJ ingin mengetahui sampai sejauh mana realisasi fisik dan keuangan dari seluruh program APBD Kaltim tahun 2021, juga terkait permasalahannya apa, sehingga tidak seusai target.

Realisasi fisik pada APBD Kaltim 2021 diungkapkannya terserap sekitar 87,39 persen.

"Realisasi fisik dan keuangan pada APBD Kaltim tahun 2021 hanya 87,39 persen. Memang target kita kan 100 persen semua, namun ada beberapa kendala," ucap Lina, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Serapan APBD Samarinda 2021 Capai 92%, DPRD akan Bentuk Pansus untuk Tindak Lanjuti Laporan Walikota

Baca juga: Serapan APBD Balikpapan Capai 79 Persen, Dana Refocusing Covid-19 Banyak Tak Terpakai

Di depan Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Lina telah mengemukakan terkait permasalahannya.

Biro Adbang mengakui tidak maksimalnya serapan anggaran dan pengerjaan fisik lantaran adanya perubahan regulasi.

Antara lain terkait dengan adanya regulasi yang berubah.

Hal ini membuat, lelang proyek baru bisa dimulai pada Juni 2021 lalu.

Serta adanya pandemi Covid-19 di tahun 2021 sehingga puncak keterlambatan itu ada sekitar di bulan Juni 2021.

"Kemudian juga ada masalah penginputan data, DPA terinput jadi perlu revisi anggaran perlu revisi anggaran lagi, dan itu memperlambat," ungkapnya.

Tak hanya itu, ada pula kegiatan proyek yang lahannya belum clear and clean (CnC).

Baca juga: Tinggal Kejar 10%, Kepala BPKAD Optimistis Serapan APBD Berau Capai 80% hingga Akhir Tahun

Lalu perizinan terhadap tata ruang dan sebagainnya yang sama belum CnC, sehingga memperlambat proyek pembangunan fisik.

"Ada beberapa (proyek yang lahannya belum CnC), jadi sudah ada anggaran, lahannya bermasalah, ada konflik juga di masyarakat. Yang lain mungkin masalah administrasi, jadi waktu proses di input DPA," tegas Lina.

Terkait keterlambatan prosesn lelang, Lina membeberkan adanya perubahan regulasi yakni Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia disebutkan saat ini UKM diberikan kemudahan dari sisi kualifikasi dan uang muka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved