Berita Kukar Terkini
Bocah Kelas 5 SD Hamil 8 Bulan di Muara Kaman Kukar akibat Ulah Ayah Kandungnya
Sungguh bejat kelakuan pria berinisial S (39), warga Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sungguh bejat kelakuan pria berinisial S (39), warga Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bagaimana tidak, S tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur, tepatnya masih berusia 12 tahun.
Bahkan, saat ini anaknya tersebut tengah hamil 8 bulan akibat perbuatan orangtua bejat tersebut.
"Karena kita mengetahui informasi dari warga ada anak hamil. Kemudian kita kroscek langsung ke lapangan pada Jumat (1/4/2022) lalu jam 09.00 WITA, langsung kita lakukan pemeriksaan di Puskesmas Muara Kaman.
Kita koordinasi dengan bidan di puskesmas dan didapatkan keterangan bahwa memang hamil sekitar 8 bulan," jelas Kapolsek Muara Kaman, Iptu Hari Supranoto kepada wartawan.
Baca juga: Kisah Gadis 16 Tahun di Bontang jadi Korban Kasus Asusila, Sempat Kabur dari Rumah
Baca juga: Naik Penyidikan, Terlapor Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong Kukar Belum Diperiksa
Dijelaskan Iptu Hari, tersangka pertama kali menyetubuhi anaknya tersebut di kebun sawit pada 4 Juli 2021 lalu saat tersangka mengantarkan tugas sekolahnya pada sore hari dan saat ini korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
"Kan sekolah daring selesai, kemudian mengantarkan tugas belajar oleh orangtuanya baru sore itu dikerjai sama orangtuanya di kebun sawit itu yang pertama," terangnya.
Iptu Hari menjelaskan, korban disetubuhi ayahnya tersebut sebanyak tujuh kali, di antaranya dua kali di kebun sawit dan selebihnya dilakukan ayahnya di rumah pada dinihari sekitar pukul 02.00 WITA.
"Terakhir pada 31 Agustus 2021 lalu dan sekarang anaknya itu sudah kelas 5 SD," katanya.
Ia menerangkan, di rumah tersebut sebenarnya banyak orang, di antaranya ada istrinya dan dua orang anaknya yang lain dan masih berusia 9 tahun dengan 5 tahun serta adapula neneknya korban.
"Cuma memang rumahnya itu kecil tidak bersekat," tuturnya.
Baca juga: Kasus Asusila di Rumah Tahfidz Balikpapan, Ketua RT Beri Kesaksian Saat Bertemu Si Pelaku
Selama melakukan aksi bejatnya, kata Iptu Hari, sang ayah menyampaikan kepada korban untuk tidak ngomong-ngomong ke orang atau ke ibunya.
Pasalnya, sang ayah menyampaikan bahwa kalau sampai diketahui ibunya, sang ayah nanti akan dimarahi.
"Terus anak ini sangat lugu mungkin dianggap perbuatan itu sebagai bentuk kasih sayang orangtua terhadap anak atau anak kepada orangtua, Jadi dia selama ini diam tidak pernah mengadukan hal ini kepada siapapun," paparnya.
Diketahui, sang ayah pada awal pertama melakukan aksi bejatnya berprofesi sebagai pekerja di kebun sawit itu dan juga seorang nelayan.
Bahkan, kata Iptu Hari, belum ditemukan adanya kelainan seksual pada tersangka, karena dengan istri tersangka pun selama ini lancar saja untuk melakukan hubungan suami istri.
"Yang menyebabkan tersangka menjadi nafsu pertama kali ketika berboncengan pulang mengantar tugas itu, mohon maaf ya, anaknya kan nempel begitu jadi dia timbul nafsu di situ," jelasnya.
Baca juga: Ketua RT Terkejut Pengasuh Rumah Tahfidz di Balikpapan Terlibat dalam Kasus Asusila
Ia menambahkan, usia korban saat ini 12 tahun dan ukuran badan anaknya tersebut agak sedang, yakni tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil.
"Ibunya selama ini tidak curiga, karena menganggap anak itu lagi pertumbuhan badannya besar, ketika bulan Maret itu sudah sempat ada kecurigaan, kemudian ditanyakan tapi dia si anak ini tidak pernah mengaku," ungkapnya.
Namun, kata dia, setelah diketahui anaknya tersebut hamil barulah ibu kandungnya keberatan dan melaporkan tersangka ke polisi.
"Pasal yang dikenakan sesuai pasal 76 B UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ini yang kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
