Berita Nasional Terkini

Foto Panglima TNI Gunakan Kaos Berlogo PKI Tersebar Melalui Spanduk: Berkaitan dengan Pilpres 2024?

Publik Tanah Air dibuat gempar dengan adanya spanduk bernuansa Partai Komunis Indonesia (PKI), lengkap dengan logo Palu Arit

Istimewa
Foto Panglima TNI Gunakan Kaos Berlogo PKI Tersebar Melalui Spanduk: Berkaitan dengan Pilpres 2024? 

TRIBUNKALTIM.CO - Publik Tanah Air dibuat gempar dengan adanya spanduk bernuansa Partai Komunis Indonesia (PKI), lengkap dengan logo Palu Arit.

Yang lebih menghebohkan lagi, di spanduk tersebut juga terdapat foto Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang sudah di edit menggunakan kaos berlogo Palu Arit khas PKI.

Temuan spanduk itu pun dengan cepat menyebar ke media sosial dan akhirnya menjadi viral, Senin (4/4/2022).

Lalu, apa sebenarnya yang terjadi?

Benarkah hal ini ada kaitannya dengan keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai prajurit TNI?

Spanduk tersebut bertuliskan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru' terpasang di depan Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: HABIS-HABISAN Mahfud MD Bela Panglima TNI Andika Perkasa, Usai Perbolehkan Keturunan PKI Daftar TNI

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Digugat! Keputusan Panglima TNI Dikhawatirkan Ganggu Penegakan Hukum dan HAM

Baca juga: Tetap Ditolak MK Walaupun Sempat Memohon, Jenderal Andika Perkasa Tanggalkan Jabatan Panglima TNI

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Fiernando Andriansyah mengatakan, spanduk itu sudah terpasang sejak kemarin Minggu (3/4/2022).

Kemudian sudah dilakukan pencopotan ketika spanduk tersebut viral di sosial media.

"Sudah dicopot karena itu sudah beberapa hari," ucapnya kepada Warta Kota.

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, saat mendapatkan informasi mengenai adanya spanduk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Koramil 05/Tanah Abang.

Setelah dicek, spanduk tersebut ternyata tidak berizin.

Tidak lama kemudian, spanduk dicopot.

"Sudah dibawa ke Koramil spanduknya," ujar Dicky.

Sebagai informasi, spanduk wajah Jenderal Andika Perkasa muncul setelah pernyataannya yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai calon Prajurit TNI.

Padahal selama ini aturan TNI tidak menerima keluarga dari keturunan PKI menjadi prajurit lantaran membahayakan ideologi Pancasila.

Saat ini TNI sedang membuka penerimaan calon taruna untuk Tamtama, Bintara, dan Akademik Militer.

Baca juga: Gugatan Usia Pensiun TNI Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sampai Kapan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI?

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan terkait proses penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Kebijakan tersebut diambil Jenderal Andika Perkasa setelah mendengar pemaparan terkait syarat penerimaan anggota TNI dalam rapat bersama jajaran TNI.

Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Mulanya Jenderal Andika Perkasa menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

"Izin, Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika Perkasa lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.

Baca juga: NEWS VIDEO Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Siap Bangun Kodam, Pangkalan Udara dan Laut di IKN

"Yang dilarang dalam Tap MPRs nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika Perkasa menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Loloskan Calon Perwira Prajurit dengan Masa Lalu Kelam

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.

Terkait hal tersebut, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," kata Jenderal Andika.

Terpisah, Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan munculnya spanduk bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertuliskan "Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru" dapat diinterpretasikan pada dua hal.

Pertama, kata Anton, hal tersebut menunjukkan ada yang tidak nyaman dengan sikap Andika menghapus klausa terkait keturunan PKI dalam rekrutmen TNI.

"Sekalipun sudah dianggap terlarang, isu PKI tetap merupakan isu politik yang punya sensitivitas tinggi," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (4/4/2022).

Kedua, lanjut dia, penyebaran spanduk tersebut juga bisa terkait dengan kontestasi Pilpres 2024 mengingat Jenderal Andika masuk dalam 10 besar bursa potensial capres.

Mengutip Survei Litbang Kompas Februari 2022 lalu, kata Anton, elektabilitas Jenderal Andika Perkasa di atas Gatot Nurmantyo ataupun Puan Maharani.

Sekalipun Pilpres masih dua tahun lagi, lanjut dia, kompetisi antar kandidat potensial tentu tidak bisa dihindari.

Tentu saja, kata dia, akan semakin banyak kelompok politik yang saling mencermati satu sama lain.

"Akibatnya, tidak mengherankan kalau kemudian sikap Andika yang menghapus pelarangan keturunan PKI akan disisipin menjadi isu pro komunis," kata dia. (*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved