Berita Nasional Terkini

Gugatan Usia Pensiun TNI Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sampai Kapan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI?

Gugatan usia pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi. Lantas sampai kapan Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI?

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Gugatan usia pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi. Lantas sampai kapan Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI? 

TRIBUNKALTIM.CO - Permohonan gugatan aturan batas usia pensiun TNI ditolak Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Ketua Majelis Hakim MK yang kebetulan juga Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Selasa 29 Maret 2022. 

Sebelumnya, pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya menggugat aturan batas usia pensiun TNI.

Di mana pemohon mengajukan batas usia pensiun untuk prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Dengan ditolaknya gugatan usia pensiun TNI, bagaimana dengan nasib Jenderal Andika Perkasa?

Sampai kapan Jenderal Andika Perkasa menjabat sebagai Panglima TNI?

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan usia pensiun TNI, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.“ 

Majelis Hakim MK, dalam pertimbangannya, menyatakan pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Permohonan Jenderal Andika Perkasa pada Mahkamah Konstitusi

Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Nasib Jenderal Andika Perkasa

Dalam sidang permohonan gugatan usia pensiun TNI ini, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa juga dipanggil MK untuk menyampaikan tanggapannya.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang hadir secara virtual, Selasa (8/2/2022) lalu menyatakan, pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.

Menurut Jenderal Andika Perkasa, rencana perubahan UU TNI ini termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional.

Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika Perkasa, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved