Berita Nasional Terkini
Jenderal Andika Perkasa Digugat! Keputusan Panglima TNI Dikhawatirkan Ganggu Penegakan Hukum dan HAM
Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya dipersoalkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya dipersoalkan.
Bahkan gara-gara kebijakan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kini digugat ke pengadilan oleh sejumlah pihak.
Gugatan tersebut dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, yaitu Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum.
Kini ini gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat (1/4/2022) kemarin, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Gebrakan Jenderal Andika Perkasa, Perbolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Hingga Hapus Tes Keperawanan
Baca juga: Terkuak Penyebab Andika Perkasa Disorot, Segera Tanggalkan Jabatan Panglima & Kritisi Tes Masuk TNI
Baca juga: CATAT Aturan Baru Seleksi TNI, Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Daftar, Beberapa Tes Dihapus
Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya sebagaimana surat keputusan (SK) pada Selasa (4/1/2022) yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen Edy Rochmatullah.
Untung Budiharto terlibat dalam penghilangan paksa aktivis
Kendati demikian, keputusan itu dipersoalkan karena Mayjen Untung Budiharto merupakan mantan anggota Tim Mawar dari Kopassus (Komando Pasukan Khusus) Angkatan Darat TNI yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis tahun 1997-1998.
Tim Mawar dibentuk atas perintah dari Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Adapun dasar pembentukan Tim Mawar yaitu karena peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Kudatuli.
Mereka yang hilang merupakan para aktivis demokrasi dan lawan-lawan politik dari pemerintahan Orde Baru (Orba) saat itu.
Berdasar data Komnas HAM, sebanyak 13 aktivis masih menghilang hingga hari ini, yaitu Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul , Yani Afri, Sonny Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ucok Mundandar Siahaan, Hendra Kambali, Yadin Muhidin, Abdun Nasser, dan Ismail.
Akibat penghilangan paksa, dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, 11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara, termasuk Untung Budiharto.
Namun upaya banding yang ditempuh Untung membuatnya tak dipecat dari tubuh TNI bahkan kariernya saatnya ini justru melambung.
Baca juga: Gugatan Usia Pensiun TNI Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sampai Kapan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI?
Pengangkatan Untung Budiharto mencederai perjuangan keluarga korban
Dengan rekam jejak seperti itu, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya dianggap sebagai preseden buruk karena sosoknya dianggap “tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia” tetapi malah kini diberikan jabatan penting untuk memimpin pasukan bersenjata.