PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Cek Besarnya Anggaran untuk Gaji PPPK Guru dan Non-Guru, Termasuk Gaji ke-13 dan THR

Simak informasi seputar PPPK 2022, cek besarnya anggaran untuk gaji PPPK Guru dan Non-Guru, termasuk gaji ke-13 dan THR.

UsaidPrioritas
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. Simak informasi seputar PPPK 2022, cek besarnya anggaran untuk gaji PPPK Guru dan Non-Guru, termasuk gaji ke-13 dan THR. 

Dari jumlah tersebut telah diterbitkan Nomor Induk PPPK pad 25 Maret 2022, sebanyak 115.866 orang.

Pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkan kembali rekrutmen guru ASN PPPK dengan perkiraan formasi 758.018 orang.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya. Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan 970 Ribu Formasi PPPK 2022, Seleksi PPPK Guru Lanjut

Berapa Gaji PPPK guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?

Aturan tentang Gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran Gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar Gaji PPPK guru beserta tunjangannya:

Gaji PPPK guru

Gaji PPPK guru (Gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian Gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

- Gaji PPPK guru Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved