Ibu Kota Negara

Pemohon Gugatan UU IKN Bertambah Jadi 24 Orang Termasuk Abdullah Hehamahua

Sebanyak 24 orang mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022

Editor: Samir Paturusi
Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Sebanyak 24 orang mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022. 

Di mana 13 materi yang didelegasikan kepada peraturan pemerintah dapat dirinci yakni 6 materi untuk perintah kepada perturan pemerintah, 6 perintah kepada peraturan presiden dan 1 perintah kepada kepala otorita Nusantara.

Viktor mengatakan 13 peraturan perintah pendelegasian tersebut harusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level UU karena bersifat strategis.

"Hal itu seperti rencana induk struktur organisasi yang berkaitan dengan kelembagaan wewenang otorita, pembagian wilayah proses perpindahan lembaga negara dan ASN, kesemuanya harus diatur dan atau dirinci pada level UU, tidak kemudian dirumuskan dalam peraturan pelaksana, termasuk pendanaan merupakan hal yang pokok dan isu strategis dalam proses pemindahan IKN," kata Viktor.

Atas hal itu, Viktor mengatakan, UU IKN itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 pasal 5 huruf c tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan asas kesesuaian antara jenis hiraki dan materi muatan yang diatur dalam pasal 5 huruf c UU 12 tahun 2011," tukas Viktor.

Baca juga: Alasan Ibu Kota Negara di Kaltim, Bappenas Singgung soal 6 Kluster Ekonomi

Sebagi informasi, perkara terkait gugatan atas Undang-Undang IKN ini teregister dengan nomor 25/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi dengan adanya 13 penggugat dengan diwakili 6 kuasa hukum.

Gugatan itu berkaitan dengan diterbitkan dengan UU Nomor 3 tahun 2022 serta sudah dalam pembentukan pelantikan kepala otorita Ibu Kota Negara Nusantara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perbaikan Uji Formil UU IKN, Pemohon Bertambah Jadi 2 Kali Lipat, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/05/sidang-perbaikan-uji-formil-uu-ikn-pemohon-bertambah-jadi-2-kali-lipat?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved