Ibu Kota Negara

Pemohon Gugatan UU IKN Bertambah Jadi 24 Orang Termasuk Abdullah Hehamahua

Sebanyak 24 orang mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022

Editor: Samir Paturusi
Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Sebanyak 24 orang mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022. 

TRIBUNKALTIM.CO- Sebanyak 24 orang mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022.

Jumlah ini bertambah dua kali lipat, karena sebelumnya yang mengajukan hanya 12 orang. 

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum para Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang dengan agenda Perbaikan Permohonan yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Sealsa (5/4/2022).

"Untuk perbaikan Pemohon, mohon izin Yang Mulia ada penambahan dari 12 Pemohon menjadi 24 Pemohon. Tapi untuk susunan Pemohon 1, 2, dan 3 tidak ada perubahan," kata Viktor.

Selain itu Viktor menjelaskan adanya perubahan susunan dari Pemohon nomor 4 dan seterusnya.

Perubahan tersebut, kata Viktor, ditujukan agar mempermudah klasifikasi sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon.

Baca juga: Tiga Titik di Kawasan Inti Ibu Kota Negara Rawan Banjir, di Antaranya Desa Sukaraja

Baca juga: Ancaman Kerusakan Lingkungan di Ibu Kota Negara, WALHI Gabung ARGUMEN Ajukan Gugatan JR UU IKN ke MK

Baca juga: Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK

"Untuk susunan 4 ke bawah itu memang ada perubahan karena tujuan perubahan susunan itu untuk mempermudah mengklasifikasikan sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon. Jadi memang klasifikasikan agar mudah menguraikan kerugian konstitusional para Pemohon," kata Viktor.

Ketua Majelis Hakim Panel Anwar Usman mengatakan akan melaporkan hal tersebut dalam rapat pleno hakim untuk menentukan kelanjutan persidangan.

"Untuk kelanjutan perkara ini nanti Majelis Panel akan melaporkan hasil persidangan ini ke rapat pleno hakim. Bagaimana hasilnya nanti akan diberitahukan oleh panitera melalui surat. Jadi tinggal menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan," kata Anwar.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (16/3/2022).

Diketahui ada setidaknya 12 orang penggugat termasuk Abdullah Hehamahua atas Undang-Undang IKN tersebut.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu, para penggugat melayangkan alasan pihaknya melakukan gugatan.

Kuasa hukum para penggugat Viktor Santoso Tandiasa mengatakan dalam UU IKN itu adanya asas ketidaksesuaian antara jenis hirarki dengan materi muatan.

"Dapat disimpulkan bahwa UU IKN dengan asas kesesuaian antara jenis hiraki dan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan ikn dalam peraturan pelaksana," kata Viktor dalam sidang MK yang turut disiarkan dalam YouTube MK, Rabu (16/3/2022).

Adapun adanya ketidaksesuaian asas hirarki dan materi muatan terdapat pada 13 poin UU IKN yang di mana seharusnya sudah dimuat pada level Undang-Undang bukan pada peraturan pelaksana undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved