Berita Populer Hari Ini

POPULER Balikpapan: Surat Edaran Distribusi Solar Subsidi | Pelabuhan Semayang Mulai Ramai Pemudik

Berikut berita populer ragional Balikpapan dalam 24 jam terakhir, Selasa 5 April 2022.

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pengisian solar subsidi di SPBU KM 13 Balikpapan. Dihimpun dari TribunKaltim.co, berikut ini sejumlah berita terpopuler di Balikpapan 24 jam hingga Selasa, 5 April 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut berita populer ragional Balikpapan dalam 24 jam terakhir, Selasa 5 April 2022.

Ada sejumlah berita terpopuler di TribunKaltim.co yang menyoroti perkembangan di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Beberapa isu menarik di kota Balikpapan yang menjadi pintu gerbang ke kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim dapat disimak di artikel ini.

Salah satu diantaranya adalah lanjutan terkait kelangkaan solar di kota Minyak.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Meningkat Jelang Buka Puasa, DPRD Balikpapan Minta Dishub Antisipasi Kemacetan

Baca juga: Menu Berbuka Puasa di Kampung Ramadhan Hotel Grand Jatra Balikpapan, Harga Rp 159 Ribu

Baca juga: Surat Edaran Walikota Balikpapan soal Distribusi Solar Berlaku Hari Ini, 3 Instansi Mengawasi

Mulai hari ini, Selasa (5/4/2022) Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan surat edaran tentang pengguna jenis BBM tertentu.

Diketahui, pemerintah kota telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 510.98/0343/Eko (solar bersubsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU di Kota Balikpapan.

Selain itu, Pelabuhan Semayang Balikpapan terpantau mulai ramai oleh aktivitas pemudik.

Terpantau hingga hari puasa ke-2 pada Senin (4/4/2022) malam, pelataran pelabuhan dipenuhi pemudik yang beristirahat menunggu kapal tiba.

Dihimpun dari TribunKaltim.co, berikut ini sejumlah berita terpopuler di Balikpapan 24 jam hingga Selasa, 5 April 2022:

1. Pemkot Keluarkan Surat Edaran Tindaklanjuti Persoalan Solar

Mulai hari ini, Selasa (5/4/2022) Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan surat edaran tentang pengguna jenis BBM tertentu.

Diketahui, pemerintah kota telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 510.98/0343/Eko (solar bersubsidi) untuk sektor transportasi darat di SPBU di Kota Balikpapan.

"Mulai hari ini per 5 April kendaraan maupun SPBU harus mengikuti surat edaran tersebut," ujar Kabang Perekonomian Setdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu.

SE tersebut mengatur jenis kendaraan yang bisa dilayani untuk memperoleh solar bersubsidi, serta lokasi SPBU yang menyediakan solar bersubsidi.

Adapun pengaturan jenis kendaraan yang boleh menggunakan solar bersubsidi ini mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014.

Baca juga: Dugaan Kerusakan Mangrove di Teluk Balikpapan, Aktivitas Industri Dihentikan Sementara

Terkait dengan Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Adapun masa sosialisasi peraturan dalam SE adalah tiga hari.

Terhitung berlaku sejak tanggal ditetapkan mulai 1 April 2022. Namun, Pemerintah Kota Balikpapan telah memberikan waktu untuk sosialisasi mulai 2-4 April 2022.

BACA SELENGKAPNYA >>>>

2. Pelabuhan Semayang Mulai Ramai Pemudik

Pelabuhan Semayang Balikpapan terpantau mulai ramai oleh aktivitas pemudik.

Terpantau hingga hari puasa ke-2 pada Senin (4/4/2022) malam, pelataran pelabuhan dipenuhi pemudik yang beristirahat menunggu kapal tiba.

Seperti diceritakan oleh salah seorang warga Kota Samarinda, Karsito. Ia bersama istri dan kedua anaknya memutuskan untuk pulang kampung tahun ini menuju Surabaya lebih awal.

"Memang mau mudik. Kebetulan sudah lama belum mudik, dari kapan belum bisa mudik karena dibatasi," tutur Karsito, Selasa (5/4/2022).

Kepada TribunKaltim.co, ia berpendapat, tahun ini merupakan yang tepat untuk mudik lantaran sudah 5 tahun terhalang bisa berjumpa dengan sanak keluarga.

BACA SELENGKAPNYA >>>>

Ikuti berita populer Balikpapan lainnya hanya di website TribunKaltim.co

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved