Ibu Kota Negara

Waspada Mafia Tanah di Lokasi IKN Nusantara, PPATK Siapkan Satgas

Waspada terhadap mafia tanah di lokasi kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, PPATK siapkan satgas

Editor: Budi Susilo
HO/PUPR
ILUSTRASI Desain wujud bentuk IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Waspada terhadap mafia tanah di lokasi kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, PPATK siapkan satgas. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Waspada terhadap mafia tanah di lokasi kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, PPATK siapkan satgas.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, pihaknya akan dilibatkan terkait dengan pengamanan pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara ( IKN).

Nantinya PPATK akan bergabung dengan satgas tanah di Kementerian ATR/BPN dan juga akan digandeng untuk antisipasi mafia tanah di IKN.

Jadi, kata dia, ada mengantisipasi upaya pencegahan di sana, banyak sekali kasus terkait mafia tanah.

Baca juga: Normalisasi Sungai di Daerah Rawan Banjir Kawasan IKN, akan Telan Dana Miliaran 

Baca juga: Pakar Hukum dari UGM Angkat Suara soal Kepemilikan Lahan di IKN, Singgung Banyak Pendatang

Baca juga: Emak-emak Kebayoran Siap Diajak ke IKN Nusantara: Hidup di Jakarta Semakin Susah

Dan PPATK bahkan punya satgas terkait dengan mafia tanah dan sudah banyak yang bisa diungkap PPATK terkait hal tersebut. 

"Kami juga punya MoU dengan Kementerian ATR/BPN," kata Ivan dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (5/4/2022) yang mengutip dari Kontan.co.id dengan judul Antisipasi Mafia Tanah di Ibu Kota Negara Baru, PPATK Dilibatkan.

Sebagai informasi pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan Undang-undang No 3 tahun 2022 mengenai IKN.

Salah satunya membahas ketentuan perolehan dan pengelolaan tanah di wilayah IKN akan dimuat dalam Peraturan Presiden yang kini sedang digodok rancangannya.

Baca juga: Berikut Panjang Jalan dari Kalbar, Kalteng, ke IKN Nusantara, Bakal Dapat Bantuan Dana dari ADB

Rancangan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN.

Dari berita Kontan.co.id sebelumnya, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan Ibu kota dan pengesahan UU IKN.

Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Sementara terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara.

Baca juga: Tindak Tambang Ilegal di Tahura Kaltim, Upaya Mengamankan Hutan Sekitar Kawasan Ibu Kota Negara

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong memastikan, pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN.

Termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK RI membeberkan hasil penindakan pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK RI membeberkan hasil penindakan pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. (HO/KLHK)

Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved