Ramadhan
Hasil Sidak THM Saat Ramadhan, Dewan Akan Evaluasi Perda Penjualan Miras di Bontang
Komisi I DPRD Bontang memastikan tak ada satu pun jasa Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang, yang beroperasi selama bulan suci Ramadhan
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi I DPRD Bontang memastikan tak ada satu pun jasa Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang, yang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Hal itu ditandai hasil dari Inspeksi mendadak (Sidak) yang tidak menemukan satu pun THM yang beroperasi, Selasa (5/4/2022) kemarin.
Wakil Ketua DPRD yang didampingi rombongan Komisi I, Agus Haris menuturkan, Sidak THM selama Ramadhan ini akan dilakukan secara rutin.
Tindakan ini sebagai upaya pencegahan dan memastikan tidak ada THM yang nakal.
“Jangan sampai ada yang buka diam-diam. Makanya kami terus awasi,” tuturnya, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkot Samarinda akan Tutup THM dan Warung Makan Buka Mulai Pukul 14.00 WITA
Baca juga: Naik Level 2, Aturan PPKM Diperketat di Bontang, Batasi Jam Operasional Warung Makan, Kafe dan THM
Baca juga: THM di Bontang Tawarkan Promo Harga untuk Pengunjung yang Taat Aturan Pakai PeduliLindungi
Sidak bersama rombongan Komisi I yang didampingi Satpol PP itu mendatangi 3 titik lokasi THM. Yakni Hotel Gembira Bontang, Prakla Berbas, dan Hotel Sudirman.
Meski belum menemukan THM beroperasi, namun pihaknya akan mengevaluasi terkait adanya penjualan Miras yang selama ini bertentangan dengan Peraturan Daerah atau Perda Pemkot Bontang.
Hasil Sidak Dewan ini akan dibawa ke rapat untuk memperjelas terkait izin penjualan Miras.
Sebab sepengetahuan Dewan, dalam Perda Kota Bontang itu yang diperbolehkan menjual Miras hanya jasa usaha hotel berbintang.
“Makanya hasil sidak ini kita rapatkan. Kan tidak ada yang boleh jual miras. Tapi pada faktanya, semua masih jual miras walaupun sementara ini masih tutup karena Ramadhan,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel