Ibu Kota Negara
UU IKN Nusantara Digugat, Bappenas Sebut Aturan Turunan UU IKN Bakal Rampung 15 April 2022
Meski saat ini UU IKN Nusantara sedang digugat, namun aturan turunan dari UU tersebut diperkirakan bakal rampung 15 April 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Meski saat ini UU IKN Nusantara sedang digugat, namun aturan turunan dari UU tersebut diperkirakan bakal rampung 15 April 2022.
Aturan turunan dari UU IKN Nusantara tersebut ada enam aturan.
Usai dilakukan konsultasi publik (KP) terhadap enam aturan turunan atau aturan pelaksanaan Undang-Undang No 3 tahun 2022 mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), kini hasil KP sedang dalam proses konsolidasi untuk disampaikan ke ketua Strakom IKN.
Baca juga: POPULER KALTIM: Kawasan Inti IKN Nusantara Rawan Banjir | Bocah Kelas 5 SD Dihamili Ayah Kandung
Baca juga: Kodam VI Mulawarman Dirikan Posko, Jadi Bangunan Pertama di Kawasan IKN Nusantara
Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati menyebut ditargetkan enam aturan turunan tersebut dapat rampung pertengahan bulan ini.
"Minggu ini kita akan melakukan PAK (Panitia Antar Kementerian) dan harmonisasi, sesuai timeline perkiraan selesai 15 April 2022, mudah-mudahan smooth ya," kata Diani kepada Kontan.co.id, Selasa (5/4).
Seperti dilansir dari Kontan.co.id, Diani menyebut dari hasil konsultasi publik, masukan-masukan yang diterima telah dikumpulkan dari masing-masing Kementerian/Lembaga inisiator, dari sana akan diseleksi mana yang akan diterima dan mana yang tidak.

Diani mengatakan dari masukan konsultasi publik kemarin mayoritas masukan sudah diakomodasi di dalam rancangan Perpres ataupun PP.
"Kalau dari KP 2 hari menurut semua sudah ada, jadi lebih memberikan informasi dimana sudah di akomodasi," imbuhnya.
Kembali ditegaskan bahwa pemerintah terus mengupayakan agar penyelesaian penyusunan aturan turunan tersebut dapat selesai tepat waktu.
Sidik Pramono Ketua Tim Komunikasi IKN juga menyebut hal yang sama.
Di mana keenam aturan turunan kini sedang dalam proses lebih lanjut usai adanya konsultasi publik.
Baca juga: Waspada Mafia Tanah di Lokasi IKN Nusantara, PPATK Siapkan Satgas
"Sekarang sedang diproses lebih lanjut. Pemerintah intensif menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU IKN," jelasnya.
Sebagai informasi, keenam aturan pelaksanaan tersebut terdiri dari dua rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan empat rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun secara detil ialah, RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN yang akan jadi inisiasi Kementerian Dalam Negeri, RPP Pendanaan dan Penganggaran IKN inisiasi Kementerian Keuangan.
Baca juga: Titik Nol IKN Nusantara Jadi Objek Wisata, Sepekan Capai 1.500 Pengunjung
Kemudian, rancangan Perpres Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibukota Nusantara penyusunnya diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.