Berita Nasional Terkini

Baru 4 Bulan BNN Sudah Gagalkan Peredaran 715,02 Kg Sabu dan 40,12 Ton

Untuk narkoba jenis sabu seberat 715,02 kilogram serta ganja seberat 40,12 ton hingga puluhan ribu pil ekstasi

Editor: Samir Paturusi
NET
Ilustrasi- Selama tahun 2022 ini Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN)  telah menggagalkan peredaran narkoba.Untuk narkoba jenis sabu seberat 715,02 kilogram serta ganja seberat 40,12 ton hingga puluhan ribu pil ekstasi 

TRIBUNKALTIM.CO- Selama tahun 2022 ini Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN)  telah menggagalkan sejumlah peredaran narkoba.

Untuk narkoba jenis sabu seberat 715,02 kilogram serta ganja seberat 40,12 ton hingga puluhan ribu pil ekstasi.

"Dari awal tahun 2022 sampai saat ini BNN RI telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika sebesar 715,02 kilogram, ganja 40,12 ton, ekstasi 78.638 butir," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

BNN RI juga bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam hal ini Bea Cukai RI juga melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 255.96 kilogram.

Golose mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi atas dua kasus di dua tempat yang berawal dari adanya informasi masyarakat.

Baca juga: Dua Pelaku Ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung Saat Bawa Ganja 75 Kg

Baca juga: Bersihkan Lapas dari Penyalahgunaan Narkoba, 118 Petugas di Samarinda Ikut Tes Urine

Baca juga: Sabu Seharga Rp 17,5 Juta Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polres Bontang dari 2 Kasus Narkoba

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika yang dilakukan jaringan sindikat narkotika Yan-Niar," kata Golose dalam konferensi pers di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022)

Adapun pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Bea Cukai di Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 203,99 kilogram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada 14 Maret 2022 lalu dengan melakukan patroli laut sekitar pukul 02.26 WIB.

Golose mengatakan, tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203.99 kg," ucap Golose.

Atas pengungkapan itu kata Golose, setidaknya ada tiga orang tersangka diamankan dengan inisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Dari hasil pemeriksaan tersangka terhadap Yek, Golose menyebut petugas kembali berhasil mengamankan AZ alias Her di Dusun Lampoh Pala Desa Gampoh Aceh, Aceh Timur, Aceh.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua oleh tim gabungan BNN terjadi di Bireun, Provinsi Aceh.

Pengungkapan penangkapan ini kata Golose dilakukan pada sehari setelahnya yakni, Selasa (15/3/2022) lalu

Dari hasil pengungkapan itu, BNN berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,97 Kilogram dengan mengamankan tersangka berinisial RH.

Baca juga: Urutan 4 Kasus Peredaran Narkoba di Kaltim, BNK Paser Beri Perhatian Serius

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved