Berita Nasional Terkini

Baru 4 Bulan BNN Sudah Gagalkan Peredaran 715,02 Kg Sabu dan 40,12 Ton

Untuk narkoba jenis sabu seberat 715,02 kilogram serta ganja seberat 40,12 ton hingga puluhan ribu pil ekstasi

Editor: Samir Paturusi
NET
Ilustrasi- Selama tahun 2022 ini Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN)  telah menggagalkan peredaran narkoba.Untuk narkoba jenis sabu seberat 715,02 kilogram serta ganja seberat 40,12 ton hingga puluhan ribu pil ekstasi 

"RH kedapatan memiliki 51,97 kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan dalam mobil yang dikendarainya," ucap Golose.

Berdasarkan pengakuan RH, yang bersangkutan kata Golose diperintahkan oleh seorang berinisial B yang hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya ini, kelima tersangka yang sudah diamankan diancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 (1) subsider pasal 112 ayat (2)2 juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepanjang 2022, BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Sebanyak 40 Ton Ganja dan 715.02 Kilogram Sabu, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/07/sepanjang-2022-bnn-gagalkan-peredaran-narkotika-sebanyak-40-ton-ganja-dan-71502-kilogram-sabu?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved