PPPK 2022

Mulai Bulan Ini PPPK yang Diangkat Tahun 2021 Dapat Gaji, Simak Rincian Selengkapnya Berikut

Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat pada tahun 2021 lalu.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
PPPK yang diangkat tahun 2021 mulai bulan ini akan mendapatkan gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR, simak info lengkapnya berikut. 

* Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 Gaji

* PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

* Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

* Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

* Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

* Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

* Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

* Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

* Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

* Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

* Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

* Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

* Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

* Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

* Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved