PPPK 2022
Mulai Bulan Ini PPPK yang Diangkat Tahun 2021 Dapat Gaji, Simak Rincian Selengkapnya Berikut
Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat pada tahun 2021 lalu.
* Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
* Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Segera Cair! Info THR 2022 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri PPPK Pensiunan, Cara Menghitung THR Karyawan
Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK guru Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan struktural
* Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
Demikian informasi seputar gaji PPPK guru serta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Perpres dan undang-undang. Secara umum gaji PPPK guru bervariasi sesuai dengan macam-macam golongannya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul PPPK 2021, Mulai Bulan ini Anda Sudah Dapat Gaji Bulanan, Gaji Ke-13 dan THR, Simak Info Lengkap, https://kupang.tribunnews.com/2022/04/07/pppk-2021-mulai-bulan-ini-anda-sudah-dapat-gaji-bulanan-gaji-ke-13-dan-thr-simak-info-lengkap?page=all.