Selasa, 14 April 2026

Pengetapan 1000 Liter Solar

Penimbun 1 Ton Solar di Samarinda Akui Raup Untung Rp 5 Juta

Dalam sehari, MD (54) dan AH (30) bisa mendapatkan 300 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sekali mengantre.

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Jerigen-jerigen berisi penuh solar yang diamankan dari tangan MD dan AH, pengetap solar. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam sehari, MD (54) dan AH (30) bisa mendapatkan 300 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sekali mengantre.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Kamis (7/4/2022).

"Jadi dalam satu minggu mereka bisa mendapatkan 1.500 liter solar," ujar orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini.

Untuk nilai, dia mengemukakan kedua pelaku tersebut membeli dengan harga Rp 5.150.

Kemudian dijual kembali kepada para sopir truk dan ekspedisi dengan harga Rp 8-9 ribu per liter.

Baca juga: Singgung Soal Pengetap Solar, Walikota Balikpapan Minta Truk Roda 6 ke Atas Diarahkan ke SPBU KM 13

Baca juga: Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan Diringkus Polisi, BBM Distribusikan ke Pertambangan

"Jadi kalau ditotal para pelaku bisa mendapat keuntungan dari Rp 4-5 juta," bebernya.

Terkait para pembeli sendiri, lanjutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah ada oknum industri dan pertambangan yang turut membeli dari pengetap tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan saksi ahli. Sebab kita tahu seharusnya BBM subsidi tidak diperuntukan untuk industri," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kecurigaan adanya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Samarinda rupanya bukan isu belaka.

Sebab, Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana illegal oil pada Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Modus Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan, Tangki Truk Dimodifikasi hingga Mampu Tampung 400 Liter

Ada dua tersangka yakni MD (54) dan AH (30) yang berhasil diamankan di kediaman mereka yang berada di Jalan Nusyirman Ismail kawasan Ring Road II, RT 40 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Dalam penangkapan ini petugas menyita 3 unit truk yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Ada 36 jerigen berisi penuh solar dengan total 1045 liter yang dijajarkan di depan Mapolresta Samarinda pada rilis Kamis (7/4) sore ini.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi jajarannya menerangkan bahwa pergerakan mereka berangkat dari banyaknya fenomena antrean panjang truk di sejumlah SPBU yang ada di Kota Tepian ini.

Unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda pun segera turun melakukan penyelidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan Dibekuk, Baru Beli BBM Rp 1 Juta di SPBU KM 9

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved