Ibu Kota Negara

Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Status Lahan IKN, Tahap Pertama akan Dibebaskan Lahan 52 Hektar

Penjelasan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil soal status lahan Ibu Kota Negara ( IKN ). Tahap pertama akan dibebaskan lahan 52 hektar

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR/Kompas.com-Ahmad Riyadi
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Inzet: lokasi titik nol IKN. Penjelasan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil soal status lahan Ibu Kota Negara ( IKN ). Tahap pertama akan dibebaskan lahan 52 hektar 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana mega proyek Ibu Kota Negara ( IKN ) yang akan segera dimulai tahun ini terus menjadi perhatian berbagai kalangan dan juga masyarakat

Berapa luasan lahan untuk IKN Nusantara yang rencananya akan meliputi sejumlah wilayah di dua kabupaten di Kalimantan Timur ( Kaltim ) yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Pemerintah telah melakukan pemetaan status kepemilikan lahan di lokasi IKN.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (06/04/2022), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan penjelasan lengkap terkait lahan di IKN Nusantara ini. 

Total luasa lahan IKN adalah 256.000 hektar

Kawasan IKN nantinya akan terbagi menjadi tiga klaster dengan luasan yang berbeda, yakni:

- Klaster pertama: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan total luasan 67.000 hektar

- Klaster kedua: Kawasan Inti IKN (KIKN) dengan total luasan 56.000 hektar

- Klaster ketiga: Kawasan Pengembangan IKN dengan total luasan 200.000 hektar

Baca juga: PT PP Pastikan Terlibat dalam Proyek IKN hingga Bentuk Tim Khusus, Kata Dirut PP soal Nilai Kontrak

Selanjutnya, seperti dilansir dari YouTube Komisi II DPR RI, Menteri Sofyan Djalil memaparkan masing-masing klaster lahan di IKN ini. 

1. Klaster pertama: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 

Total luasan lahan KIPP ini adalah sekitar 56.000 hektar dengan sebagian besar merupakan kawasan hutan.

"Tadinya KIPP seluruhnya itu di dalam bekas hutan tanaman industri (HTI) milik PT ICI yang kemudian tidak diperpanjang lagi konsesinya oleh Menteri Kehutanan, itu langsung diambil oleh negara," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Kendati awalnya KIPP hanya di dalam kawasan hutan, tapi waktu didesain ada sebagian lahan masuk areal penggunaan lain (APL) yang bukan kawasan hutan.

"KIPP dalam praktiknya free and clear, tapi karena desain maka ada yang keluar sedikit ke kawasan APL.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved