Berita Populer Hari Ini

POPULER SAMARINDA: Jadi Pengetap 1 Ton Solar, Ayah dan Anak Ditangkap | Pasar Murah Diserbu Ibu-ibu

Berita populer Samarinda sepanjang hari ini, Kamis 7 April 2022. Waspada pohon ambruk hingga tampilan baru Gedung Plaza 21, akan segera difungsikan?

Editor: Amalia Husnul A
Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
Puluhan jerigen berisi penuh solar bersubsidi yang berhasil diamankan Unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda dari para tersangka MD dan AH. Berita populer Samarinda sepanjang hari ini, Kamis 7 April 2022. Waspada pohon ambruk hingga tampilan baru Gedung Plaza 21, akan segera difungsikan? 

Nantinya, solar-solar tersebut akan dijual kembali oleh para tersangka kepada sopir truk dan ekspedisi.

"Kami masih mendalami terkait dugaan apakah solar ini dijual ke insdustri juga atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Samarinda, Kota Terbanyak Pengumpul Minyak Jelantah di Indonesia, Nilainya Rp 100 Juta Lebih 

Terancam 6 Tahun Penjara

Mungkin banyak yang bertanya kemana 1 ton solar yang ditimbun oleh pelaku MD (54) dan AH (30) dibawa.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa solar-solar tersebut akan dilelang.

"Kemudian uangnya akan menjadi alat bukti dalam persidangan," terangnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (7/4/2022) saat dijumpai usai rilis pengungkapan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap, apakah ada kecurangan serupa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berupaya mencari keuntungan sendiri.

"Kalau ada keterlibatan oknum intelektual, kami akan tindak tegas," ucapnya tegas.

Sementara untuk kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak tersebut, Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan soal aturan hukum yang akan menjeratnya. 

Pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: 1045 Liter Solar Subsidi di Samarinda Akan Dilelang, Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Baca Berita Selengkapnya >>>

2. Pasar murah di kantor Dinas Perdagangan diserbu ibu-ibu

Warga yang sebagian besar adalah ibu-ibu memadati halaman kantor Dinas Perdagangan kota Samarinda, Kamis (7/4/2022).

Mereka menyerbu stan-stan yang ada di pasar murah yang digelar di tempat tersebut untuk mendapatkan sejumlah bahan kebutuhan pokok.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved