Ibu Kota Negara

Terpasang Patok Penanda Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di Permukiman, Bikin Resah Warga Sepaku

Beberapa patok terlihat dipasang di kawasan permukiman warga Kecamatan Sepaku, terutama di Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.

Penulis: Nita Rahayu |
HO/WARGA
Patok di kawasan permukiman bikin resah warga sekitar, Kamis (7/4/2022). HO/WARGA 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Beberapa patok terlihat dipasang di kawasan permukiman warga Kecamatan Sepaku, terutama di Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.

Menurut Ketua Dewan Adat Dayat PPU, Helena Lin Legi, patok-patok penanda bahwa area tersebut merupakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terpasang sejak Februari 2022 lalu.

Namun, yang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat lokal di wilayah tersebut, tidak adanya informasi lebih awal dari pihak terkait, mengenai maksud pemasangan patok tersebut.

Akibatnya, masyarakat terus diselimuti kekhawatiran terkait hunian mereka.

"Semoga segera ada sosialisasi tentang patok-patok KIPP yang terpasang, karena ini membuat resah masyarakat," ungkapnya Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Pemindahan IKN Tunjang Pemerataan Ekonomi, Dewan Adat Dayak Minta Perhatian Khusus Warga Lokal

Baca juga: Pakar Hukum Uniba: Jika Ada Sengketa Lahan di IKN Sebaiknya Diselesaikan secara Musyawarah Mufakat

Menurut Helena, masyarakat lokal resah apabila penanda tersebut dimaksudkan bahwa permukiman masyarakat suatu saat akan digusur karena masuk dalam KIPP.

"Harapan kepada pemerintah, terkait lahan-lahan masyarakat yang masuk KIPP, sedapat mungkin untuk tidak di relokasi," bebernya.

Kendati demikian, kalaupun hal itu tidak bisa dihindari, Helena mewakili masyarakat lokal mengharapkan agar masyarakat yang mendiami Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan, diberikan kepastian hidup dan usaha yang sifatnya berkelanjutan.

"Seperti dibangunkan rumah, diberikan lahan pengganti dan biaya hidup layak minimal 1 tahun," ujarnya.

Dalam waktu dekat, dia mengharapkan agar adanya sosialisasi terkait hal tersebut agar tidak memicu timbulnya potensi konflik, ketika hal itu dimanfaatkan oleh oknum kontra IKN.

Baca juga: Ketua DPRD Tabalong ke Kaltim Bahas IKN

"Terlambat sosialisasi bisa menimbulkan potensi konflik ketika dimanfaatkan oleh provokator yang menolak IKN," katanya.

"Kalau menurut saya, itu mungkin batas kawasan wilayah. Bukan klaim lahan oleh Badan Otorita. Tetapi kan tetap saja meresahkan bagi masyarakat yang tidak paham," ucapnya.

"Semoga pemerintah segera menunjuk perwakilan dan layanan aduan untuk menangani ini, agar masyarakat bisa tenang," tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved