Breaking News

Berita Nasional Terkini

Daftar Tuntutan Demo BEM SI pada 11 April 2022 di Istana, Polisi: Belum Terima Permohonan Kegiatan

Aksi demo BEM Seluruh Indonesia (SI) 11 April 2022 di Istana, ada enam tuntutan. Polda Metro Jaya menyebut belum terima surat pemberitahuan.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Iqbal Firdaus
Ilustrasi aksi demo RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019) lalu. Aksi demo BEM Seluruh Indonesia (SI) 11 April 2022 di Istana, ada enam tuntutan. Polda Metro Jaya menyebut belum terima surat pemberitahuan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Senin 11 April 2022 mendatang, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat.

Aksi demo BEM SI ini akan mengusung enam poin tuntutan mulai dari ketegasan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menolak tiga periode hingga mengusut mafia minyak goreng. 

Terkait aksi demo BEM SI pada Senin 11 April 2022 mendatang ini, Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal  mengatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada polisi.

Namun, polisi melalui Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat permohonan izin untuk kegiatan pada 11 April 2022 mendatang. 

Sementara ini, di media sosial juga ramai beredar ajakan untuk turun ke jalan pada 11 April 2022 mendatang.

Secara garis besari, ada enam poin tuntutan dalam aksi turun ke jalan yang akan dilakukan BEM SI pada 11 April 2022 mendatang.

Tuntutan pertama yang menurut BEM SI mendesak adalah ketegasan Presiden Jokowi untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan wacana tiga periode. 

Selanjutnya juga terkait dengan proyek pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ). 

Baca juga: Hari Ini Mahasiswa Bakal Demo ke Istana Bogor, Ada 5 Tuntutan, Antara Lain Hapus UU IKN

BEM SI juga akan menyoroti UU IKN dan pasal-pasal yang bermasalah. 

"Pertama, mendesak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara," ujar Lutfhi, Jumat (8/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.

Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya.

"Tuntutan keempat, mendesak dan menuntut Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait," kata Lutfhi.

Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Tuntutan terakhir, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan. "

Estimasi massa aksi 1.000 mahasiswa, dari berbagai kampus di Indonesia," ucap Lutfhi.

Baca juga: Jokowi Semprot para Menteri Terkait Pemilu, BBM, dan Minyak Goreng, Luhut Juga Kena Tegur?

Lutfhi mengeklaim, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya soal aksi tersebut.

"Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," ujar Lutfhi.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengaku belum mendapatkan surat permohonan rencana aksi dari pihak mana pun.

"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok mana pun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).

Menurut Zulpan, segala bentuk kegiatan aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum pelaksanaan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Namun sampai saat ini kami tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dimaksud," kata Zulpan.

Seruan Turun ke Jalan Ramai di Medsos

Di media sosial dalam beberapa hari terakhir ramai beredar seruan demonstrasi. 

Sejumlah tagar terkait dengan aksi demo 11 April 2022 pun ramai di medsos. 

Baca juga: Gedung DPRD Kaltim Digeruduk Mahasiswa, Tuntut Penolakan Kenaikan BBM, PPN dan Wacana Tiga Periode 

Mulai dari seruan demonstrasi yang digalakkan mahasiswa hingga pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) melalui tagar #STMBergerak, makin menguatkan indikasi massa yang masif akan turun ke jalan untuk berdemonstrasi.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Seruan Turun ke Jalan pada 11 April Ramai di Media Sosial, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya, aksi tuntutan mahasiswa ini masih sama.

Mereka getol mengajak rekan mahasiswa untuk turut serta dalam demo yang mengusung tuntutan tolak kenaikan bbm hingga tolak wacana penambahan jabatan presiden menjadi 3 periode.

"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," tulis seruan aksi seperti dilihat Tribunnews.com di laman Twitter, Jumat (8/4/2022).

Bahkan, tagar dan poster "#STMBergerak Se-Jabodetabek Tanggal 11 April 2022 Pukul 13.00-Menang di Istana Negara makin berseliweran di medias sosial.

Poster bernarasi pergerakan massa terus bermunculan untuk mengajak mahasiswa berdemo pada 11 April nanti.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum menerima permohonan demonstrasi dari kelompok manapun termasuk mahasiswa.

"Sampai hari ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022) malam.

Zulpan menambahkan pada prinsipnya seluruh kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Selain itu, panitia atau penyelenggara aksi harus menyampaikan pemberitahuan aksi maksimal 3x24 jam sebelum hari H.

"Namun sampai saat ini, kami tidak terima dari kelompok manapun.

Baik itu permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum atau kegiatan yang mengakomodir jumlah massa yang besar," ujar Zulpan.

Zulpan menegaskan jika kegiatan unjuk rasa tidak mengantongi izin kepolisian, maka kegiatan itu dapat dibubarkan.

"Segala jenis kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.

Imbauan masyarakat tak terprovokasi

Zulpan juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi seiring beredarnya pesan atau poster di media sosial. Terlebih dengan seruan demo serentak 11 April mendatang.

Ia mengimbau warga untuk fokus dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

"Terkait flyer-flyer yang di media sosial saat ini yang mengajak kelompok-kelompok elemen masyarakat untuk turun demo pada 11 April ini di Jakarta, Polda Metro ingin sampaikan bahwa agar tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut," tutup Zulpan.

Baca juga: Proyek Pemindahan IKN Tidak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024, ICW Pertanyakan Data Luhut

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved