PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Per Bulan, Anggaran Pemerintah Rp12 Triliun

Simak informasi seputar PPPK 2022, cek besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru per bulan, anggaran pemerintah Rp12 Triliun.

Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. Dalam artikel terdapat cara melihat hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I di gurupppk.kemdikbud.go.id. 

Pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkan kembali rekrutmen guru ASN PPPK dengan perkiraan formasi 758.018 orang.

"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya.

Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Besarnya Anggaran untuk Gaji PPPK Guru dan Non-Guru, Termasuk Gaji ke-13 dan THR

Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?

Hasil seleksi ujian kompetensi PPPK guru tahap kedua telah diumumkan Kemendikbud Ristek.

Pengumuman dapat dilihat di laman gurupppk.kemendibud.go.id.

Lalu, berapa gaji PPPK guru 2021 nantinya setelah resmi diangkat?

Aturan tentang gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

PPPK sendiri adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara.

Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya:

Baca juga: INFO PPPK 2022: Jadwal Pencairan dan Besaran THR 2022 Buat PNS, PPPK, TNI, Polri dan Karyawan Swasta

Gaji PPPK Guru

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved