Berita Populer Hari Ini

POPULER BALIKPAPAN: Kejelasan Drainase Sungai Ampal | THR tak Boleh Dicicil

Ada sejumlah berita terpopuler di TribunKaltim.co yang menyoroti perkembangan di kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah. Beberapa isu menarik di kota Balikpapan yang menjadi pintu gerbang ke kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim dapat disimak di artikel ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut berita populer ragional Balikpapan dalam 24 jam terakhir, Jumat 8 April 2022.

Ada sejumlah berita terpopuler di TribunKaltim.co yang menyoroti perkembangan di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Beberapa isu menarik di kota Balikpapan yang menjadi pintu gerbang ke kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim dapat disimak di artikel ini.

Salah satu diantaranya adalah pengusaha diimbau wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau full tidak seperti tahun sebelumnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Balikpapan mempertanyakan kejelasan proyek drainase di Sungai Ampal.

Baca juga: Bangkitkan UMKM, Anak Muda Balikpapan Berkolaborasi Gelar Joyful Ramadhan

Baca juga: Mulai Hari Ini, Akumandiri Gelar Bazar UMKM dan Pasar Ramadhan di Balikpapan Ocean Square

Baca juga: BMH Gelar Buka Puasa Bersama untuk Santri Putri Penghafal Quran di Perbatasan Balikpapan - Kukar

Simak berita selengkapnya di bawah ini.

Jangan ketinggalan berita populer, dihimpun dari TribunKaltim.co, berikut ini sejumlah berita terpopuler di Balikpapan 24 jam hingga Jumat, 8 April 2022:

1. Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2022 di Kota Balikpapan tidak boleh dicicil.

Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau full tidak seperti tahun sebelumnya.

Hal tersebut seiring dengan pertumbuhan perekonomian di sejumlah daerah termasuk di Kota Balikpapan yang mulai membaik.

Ini didukung dengan kebijakan relaksasi di berbagai sektor dalam mendorong perekonomian tetap tumbuh di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Ani Mufidah mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Aturan THR nantinya tercantum dalam Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022. "Belum ada edaran, masih tunggu arahan dari menteri," ujarnya, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Kodam Mulawarman Kirim Batalyon Rider 600 Balikpapan ke Papua, Lanjutkan Tugas Satgas Yonif 613/RJA

Sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved