Berita Populer Hari Ini
POPULER BALIKPAPAN: Kejelasan Drainase Sungai Ampal | THR tak Boleh Dicicil
Ada sejumlah berita terpopuler di TribunKaltim.co yang menyoroti perkembangan di kota Balikpapan, Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut berita populer ragional Balikpapan dalam 24 jam terakhir, Jumat 8 April 2022.
Ada sejumlah berita terpopuler di TribunKaltim.co yang menyoroti perkembangan di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Beberapa isu menarik di kota Balikpapan yang menjadi pintu gerbang ke kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim dapat disimak di artikel ini.
Salah satu diantaranya adalah pengusaha diimbau wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau full tidak seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Balikpapan mempertanyakan kejelasan proyek drainase di Sungai Ampal.
Baca juga: Bangkitkan UMKM, Anak Muda Balikpapan Berkolaborasi Gelar Joyful Ramadhan
Baca juga: Mulai Hari Ini, Akumandiri Gelar Bazar UMKM dan Pasar Ramadhan di Balikpapan Ocean Square
Baca juga: BMH Gelar Buka Puasa Bersama untuk Santri Putri Penghafal Quran di Perbatasan Balikpapan - Kukar
Simak berita selengkapnya di bawah ini.
Jangan ketinggalan berita populer, dihimpun dari TribunKaltim.co, berikut ini sejumlah berita terpopuler di Balikpapan 24 jam hingga Jumat, 8 April 2022:
1. Disnaker Buka Posko Pengaduan THR
Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2022 di Kota Balikpapan tidak boleh dicicil.
Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau full tidak seperti tahun sebelumnya.
Hal tersebut seiring dengan pertumbuhan perekonomian di sejumlah daerah termasuk di Kota Balikpapan yang mulai membaik.
Ini didukung dengan kebijakan relaksasi di berbagai sektor dalam mendorong perekonomian tetap tumbuh di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Ani Mufidah mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Aturan THR nantinya tercantum dalam Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022. "Belum ada edaran, masih tunggu arahan dari menteri," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Kodam Mulawarman Kirim Batalyon Rider 600 Balikpapan ke Papua, Lanjutkan Tugas Satgas Yonif 613/RJA
Sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.