Berita Populer Hari Ini
POPULER BALIKPAPAN: Kejelasan Drainase Sungai Ampal | THR tak Boleh Dicicil
Ada sejumlah berita terpopuler di TribunKaltim.co yang menyoroti perkembangan di kota Balikpapan, Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut berita populer ragional Balikpapan dalam 24 jam terakhir, Jumat 8 April 2022.
Ada sejumlah berita terpopuler di TribunKaltim.co yang menyoroti perkembangan di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Beberapa isu menarik di kota Balikpapan yang menjadi pintu gerbang ke kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kaltim dapat disimak di artikel ini.
Salah satu diantaranya adalah pengusaha diimbau wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau full tidak seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Balikpapan mempertanyakan kejelasan proyek drainase di Sungai Ampal.
Baca juga: Bangkitkan UMKM, Anak Muda Balikpapan Berkolaborasi Gelar Joyful Ramadhan
Baca juga: Mulai Hari Ini, Akumandiri Gelar Bazar UMKM dan Pasar Ramadhan di Balikpapan Ocean Square
Baca juga: BMH Gelar Buka Puasa Bersama untuk Santri Putri Penghafal Quran di Perbatasan Balikpapan - Kukar
Simak berita selengkapnya di bawah ini.
Jangan ketinggalan berita populer, dihimpun dari TribunKaltim.co, berikut ini sejumlah berita terpopuler di Balikpapan 24 jam hingga Jumat, 8 April 2022:
1. Disnaker Buka Posko Pengaduan THR
Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2022 di Kota Balikpapan tidak boleh dicicil.
Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau full tidak seperti tahun sebelumnya.
Hal tersebut seiring dengan pertumbuhan perekonomian di sejumlah daerah termasuk di Kota Balikpapan yang mulai membaik.
Ini didukung dengan kebijakan relaksasi di berbagai sektor dalam mendorong perekonomian tetap tumbuh di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Ani Mufidah mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Aturan THR nantinya tercantum dalam Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022. "Belum ada edaran, masih tunggu arahan dari menteri," ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Kodam Mulawarman Kirim Batalyon Rider 600 Balikpapan ke Papua, Lanjutkan Tugas Satgas Yonif 613/RJA
Sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
2. DPRD Pertanyakan Kejelasan Drainase Sungai Ampal
Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum.
RDP ini membahas agenda program kerja 2022 dan sebagai ajang memperkenalkan komposisi baru Komisi III DPRD Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah proyek yang tengah dikerjakan pemerintah kota.
"Kami akan minta data untuk proyek tender 2022 ini, kami akan awasi,” ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Politisi Partai Golkar itu juga mempertanyakan proyek pengerjaan drainase Sungai Ampal dalam upaya penanganan banjir yang cukup meresahkan masyarakat.
Namun, proyek multiyears tersebut ternyata belum dikerjakan, bahkan tender pengerjaan drainase Sungai Ampal juga belum rampung.
Komisi III DPRD Balikpapan pun mendorong agar proyek tersebut bisa segera direalisasikan, sebab dianggap mendesak.
Baca juga: Langgar Jam Operasional Angkutan Berat di Balikpapan, Tiga Truk Ditilang
Mengingat anggaran dalam bentuk multiyears yang akan digelontorkan pemerintah sangat besar. Jumlahnya mencapai ratusan miliar.
"Sebagai pengawas perlu bagi kami untuk mengetahui kapan tendernya dan pengelolaannya. Kami berharap dana besar yang dikeluarkan betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Alwi Al Qadri.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.