Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Siapa Brian Edgar Nababan Sebenarnya, Terkuak Peran dan Rekam Jejaknya di Binomo
Penasaran Brian Edgar Nababan siapa? terkuak peran dan rekam jejaknya di Binomo
TRIBUNKALTIM.CO - Penasaran Brian Edgar Nababan siapa? terkuak peran dan rekam jejaknya di Binomo.
Saat ini, pertanyaaan brian edgar nababan siapa cukup banyak ditanyakan.
Sosok Brian Edgar Nababan belakangan makin santer diperbincangkan publik.
Tak sedikit pula yang mencari informasi seputar profil Brian Edgar Nababan.
Baca juga: Wiky jadi Tersangka Baru Kasus Binomo, Polisi Bongkar Perannya, Masih akan Ada Pelaku Lain?
Baca juga: Guru Indra Kenz di Binomo Fakarich Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan
Baca juga: Terungkap Peran Manager Development untuk Binomo Bagi Tersangka Indra Kenz, Kirim Uang Rp 120 Juta
Nama Brian Edgar mengemuka setelah polisi mengungkap keterlibatannya dalam kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Brian Edgar Nababan siapa?
Bagi yang masih penasaran Brian Edgar Nababan siapa, berikut ini penjelasan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penangkapan Brian Edgar
Teka-teki mengenai siapa Brian Edgar Nababan terungkap ketika Bareskrim Polri melakukan pengembangan dari kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Brian sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.
Dari pemeriksaan tersebut akhirnya polisi mendapatkan profil Brian Edgar Nababan dan keterlibatannya dalam kasus penipuan bersama Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.
Selain itu, usai memeriksa Brian penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu buah Laptop.
Menurut Whisnu, Development Manager platform Binomo itu juga telah diperiksa kondisi kesehatannya oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Tersandung Kasus Penipuan Berkedok Trading, Indra Kenz Mengaku Kenal Binomo Berawal dari Iklan