PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Kementerian Agama Cari 192.008 Formasi PPPK Guru Madrasah, Cek Rincian MI, MTs & MA

Simak informasi seputar PPPK 2022, Kementerian Agama cari 192.008 formasi PPPK guru Madrasah, cek rincian MI, MTs dan MA.

HO/PEMKAB TANA TIDUNG
ILUSTRASI - Simak informasi seputar PPPK 2022, Kementerian Agama cari 192.008 formasi PPPK guru Madrasah, cek rincian MI, MTs dan MA. 

3 Perbedaan PNS dan PPPK Soal Pengangkatan, Hak dan Gaji

Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

PNS maupun PPPK kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tentang status ASN ini seiring keputusan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Meski sama-sama bagian dari ASN, namun PNS dan PPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya dari pengangkatan serta gaji dan pendapatan.

Berikut ini adalah perbedaan PNS dan PPPK, dikutip dari Kompas.com:

1. Pengangkatan

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

2. Perbedaan hak

PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:

- Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas

- Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved