Breaking News

Berita Nasional Terkini

Terkuak Tujuan Mahasiswa Sebenarnya, Fakta-fakta Rencana Demo 11 April 2022 dan Sikap BEM Nusantara

Cek sederet fakta rencana demo 11 April 2022, mahasiswa membantah akan minta Presiden Jokowi turun dan dan sikap BEM Nusantara

Editor: Doan Pardede
(kompas.com/REZA AGUSTIAN )
DEMO MAHASISWA 2022 - Aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, sempat menegang pada Senin (28/3/2022). Cek sederet fakta rencana demo 11 April 2022, mahasiswa membantah akan minta Presiden Jokowi turun hingga sikap BEM Nusantara 

"Di sini kami bukan untuk menggulingkan (Jokowi), kami tegas bahwa mahasiswa berdiri tegak sebagai oposisi, sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah, karena hari ini oposisi itu lemah," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini tidak ditunggangi oleh kubu politik mana pun, tetapi murni aspirasi dari berbagai daerah yang diserap para mahasiswa untuk disampaikan kepada penguasa.

Baca juga: DAFTAR 9 Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan yang Diberi Jokowi Sejak 2014, Terbaru Ketua SDA Nasional

Independensi BEM SI dari kepentingan politik tertentu, kata dia, dapat dibuktikan lewat adanya kajian yang mendasari tuntutan-tuntutan kepada Istana.

"Bisa dilihat, setiap BEM SI melakukan aksi, itu ada kajian dari tuntutan yang dibawa. Ketika ada kajian, maka tidak bisa digerakkan oleh siapa pun," ujar Kaharuddin.

Ancaman Pembubaran

Sampai Jumat kemarin, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi yang bakal digelar di depan Istana Negara pada 11 April.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam Pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," ujar Zulpan, Jumat.

Zulpan menjelaskan bahwa massa aksi unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum pelaksanaan.

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998. Namun, sampai saat ini kami tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dimaksud," kata Zulpan seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Pengamat Dukung Langkah Presiden Larang Menteri Gaungkan Jokowi 3 Periode

"Saya sampaikan ke kelompok masyarakat, apabila ingin menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa, silakan sampaikan ke kepolisian," pungkasnya.

Namun pihak BEM SI mengeklaim, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya.

"Sudah, surat sudah masuk. Bukan izin (aksi), tetapi pemberitahuan," ujar Lutfhi.

Lutfhi menyebutkan, ada kurang lebih 1.000 peserta aksi dari berbagai kampus di Indonesia yang akan turun ke jalan.

BEM Nusantara Belum Putuskan Ikut Aksi Demonstrasi Mahasiswa Senin Pekan Depan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved