Ibu Kota Negara

BUMN Khusus IKN akan Dibentuk, Dukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Otoritas IKN Nusantara

BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.

Setneg/BPMI Setpres
ILUSTRASI lahan di IKN Nusantara. Nantinya akan dibentuk BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO - BUMN Khusus IKN Nusantara akan segera dibentuk, hal ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi otoritas IKN.

Persiapan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara /IKN Nusantara terus dimatangkan.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyatakan, nantinya akan dibentuk BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Baca juga: Skema Pembiayaan Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Mulai dari APBN hingga Patungan dan Sumbangan

Baca juga: IKN Nusantara Pindah ke Kaltim, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta?

Dilansir dari kontan.co.id, menurut Thomas, BUMN Khusus IKN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

"Serta untuk mendukung pengembangan IKN dan daerah mitra," ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Youtube IKN Indonesia, Sabtu (9/4).

Thomas mengatakan, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN.

BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.

Namun, Thomas menuturkan, akan membuka ruang dan mempersilakan jika nantinya pengaturan BUMN khusus IKN diatur dalam PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN.

Namun yang terpenting terkait kewenangan tersebut akan dibahas mengenai pengelolaan dan pembinaan.

“Nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan ditentukan, kalau ini memang akan diangkut ke PP Pendanaan kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan dan Penganggaran IKN,” ujar Thomas.

Lebih lanjut, Thomas menerangkan, dalam RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN akan diatur mengenai kerja sama Otorita IKN dengan daerah mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas.

Kemudian koordinasi, sinergi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Lalu, pelibatan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyerahkan arsip statis kepada Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

Jika otorita IKN belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga (K/L) maka K/L tetap melaksanakan kewenangan tersebut.

Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota ke PPU, Bagaimana Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah IKN?

Skema Pembiayaan Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Mulai dari APBN hingga Patungan dan Sumbangan

Skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara di Kaltim: Mulai dari APBN hingga patungan dan sumbangan.

Pembiayaan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara / IKN Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur jadi salah satu yang disorot masyarakat.

Dari mana Pemerintah akan membiayai pembangunan mega proyek IKN Nusantara ini.

Setelah sebelumnya berkembang informasi adanya investor dan masyarakat diminta urun dana alias patungan, kini Kementerian Keuangan mengungkapan 6 skema pembiayaan IKN Nusantara.

Dilansir TribunKaltim.co dari berbagai sumber, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja.

Ada 6 skema pendanaan untuk pembangunan IKN selain APBN.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan skema pendanaan tersebut.

Encep Sudarwan menyebut skema pembiayaan tersebut diamanatkan dalam Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) Pendanaan IKN yang saat ini sedang digodok.

Pertama adalah APBN

"Skema pendanaannya ada APBN, jelas itu ya nanti ada alokasi anggaran belanja atau pembiayaan," kata dia dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4/2022).

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono buka-bukaan soal dana pembangunan ibu kota baru.

Ia mengatakan pada dua tahun pertama pembangunan, proyek ini akan mengandalkan dana APBN.

Artinya, bila Kementerian PUPR beberapa waktu lalu menyatakan pembangunan fisik ibu kota baru harus dimulai semester 2 tahun 2022, APBN akan menjadi andalan ibu kota baru sampai 2024.

Penggunaan dana dilakukan demi memancing kepercayaan dari investor untuk masuk ke proyek tersebut.

Baca juga: Direktur Eksekutif Pokja Pesisir: Pembangunan IKN Nusantara Jangan Rusak Ekosistem Teluk Balikpapan

Kedua skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Pemerintah sangat mengharapkan partisipasi para pengusaha melalui skema KPBU untuk pembangunan IKN, baik KPBU tarif maupun KPBU availability payment.

"KPBU ini sangat kami harapkan agar tidak membebani (APBN), jadi kita ajak pengusaha ada kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk IKN," kata Encep dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/4).

Kedua, partisipasi badan usaha milik negara atau BUMN.

"Juga partisipasi Badan Usaha Milik Negara tentunya," sebutnya.

Ketiga pendanaan swasta murni

Dalam hal ini pemerintah mengajak swasta untuk bersama-sama membangun Ibu Kota Nusantara.

Encep mengaku pemerintah membidik pihak swasta untuk ikut membangun IKN dan nantinya akan diberikan insentif tertentu sesuai dengan peraturan agar pengusaha tertarik terjun membangun IKN.

Skema swasta murni merupakan investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Titik Nol IKN Nusantara ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melihat secara langsung lokasi yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan itu.
Titik Nol IKN Nusantara ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melihat secara langsung lokasi yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan itu. (KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi)

Keempat, pendanaan internasional atau investor asing

Menurut Encep, pendanaan asing bisa masuk lewat bilateral atau multilateral untuk pengembangan proyek tertentu di ibu kota baru.

Untuk skema ini, yang sering digaungkan pemerintah adalah investasi dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, serta Jepang.

Namun, belum ada kepastian atau rencana konkret dari kedua pihak yang dibuka ke publik.

"Kalau ada, kita mengundang, silakan. Tentu saja sumber-sumber dari luar pun sepanjang itu dalam koridor good governance," jelas Encep.

Dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana, antara lain dari bilateral atau lembaga multilateral.

Mereka dapat berpartisipasi dalam pengembangan IKN dapat melalui hibah dan atau pemberian dana talangan.

Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024

Terakhir: Crowdfunding dan Filantropi

Kelima dan keenam ada skema pendanaan crowdfunding (urun dana) dan skema pendanaan dari para donatur (filantropi)

"Kemudian juga ada pendanaan lainnya, creative financing atau crowdfunding atau dana dari filantropi," tambahnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved