Berita Samarinda Terkini
Sahur On the Road Salahi Aturan, Sat Lantas Polresta Samarinda Amankan Ratusan Muda Mudi
Namun momen Sahur On the Road ini justru disalahgunakan oleh ratusan muda mudi di Kota Samarinda, Minggu (10/4/2022) dini hari tadi
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Tradisi beduk sahur memang sudah ada sejak dahulu kala.
Namun momen Sahur On the Road ini justru disalahgunakan oleh ratusan muda mudi di Kota Samarinda, Minggu (10/4/2022) dini hari tadi di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
Bagaimana tidak, bukan membunyikan beduk, ratusan remaja ini justru melengkapi kendaraan mereka dengan pengeras suara disertai house musik yang tentu mengganggu kenyamanan masyarakat.
Tidak hanya itu, kembang api turut mewarnai keramaian tersebut, hingga suasana memanas dan berujung cekcok antar kubu.
Kepolisian pun tidak tinggal diam. Dua unit patroli beat 110 dan patroli Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Samarinda turun untuk mengurai masa.
Baca juga: Antar Sabu ke Petugas yang Nyamar Jadi Pembeli, Pria Asal Anggana Kukar Diciduk Polresta Samarinda
Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Samarinda Amankan 47 Sepeda Motor yang Digunakan untuk Balapan Liar
Baca juga: Lakukan Undercover, Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda Ungkap Kecurangan Pengetap Solar
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kegiatan yang seharusnya bertujuan baik malah disalah gunakan.
"Mobil angkutan barang dijadikan angkut orang. Itu sudah jelas melanggar UU Lalu Lintas. Ditambah house musik yang sangat mengganggu," ucap Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi sore ini.
Sejauh ini, jelas Kompol Gulo, sapaan akrabnya, pihaknya telah mengamankan dan menilang 1 unit mobil pick up berwarna hitam yang mengangkut orang dan melebihi kapasitas dalam kegiatan tersebut.
"Menurut keterangan dari pemiliknya mobil itu digunakan anaknya untuk sahur on the road," jelasnya.
"Kita melakukan tindakan tegas berupa tilang karena melanggar Pasal 137 ayat 4 UU 22 tentang angkutan barang yang mengangkut orang," tegasnya.
Ia juga menegaskan, mereka akan terus berupaya mengantisipasi hal serupa demi terciptanya Kota Samarinda yang kondusif.
Oleh sebab itu, perwira polisi berpangkat melati satu ini menegaskan pihaknya sudah membentuk tim yang akan bekerjasama dengan tim anti balapan liar.
Baca juga: Ingin Lingkungan Bersih Dari Narkotika, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda: Jangan Takut Melapor
Kompol Creato Sonitehe Gulo juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas balapan liar atau hal-hal yang mengganggu kenyamanan di jalan, bisa mengirim video atau foto ke akun instagram @Satlantaspolrestasamarinda.
"Silahkan kirim atau tag ke akun kami tersebut," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.